699 Tenaga Asing Kerja di Kalteng

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dari data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kalteng saat ini berjumlah 699 orang. Mereka datang dari berbagai negara belahan dunia.

“Seperti China, Malaysia, Korea Selatan, Australia, Taiwan, Inggris dan sebagainya. Kebanyakan TKA di sini bekerja di sektor energi, pertambangan dan perkebunan,” kata Kepala Disnakertrans Kalteng melalui Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Farida saat ditemui Tabengan Selasa (14/5).

Farida menjelaskan TKA sebanyak 699 orang itu bekerja dan tersebar pada kabupaten/kota se-Kalteng. Jumlah tersebut berkurang dari bulan sebelumnya.

Menurutnya, jumlah TKA setiap bulan bisa berubah karena masa berlaku izin TKA. TKA per Februari berjumlah 701 orang, terdiri dari laki-laki 684 orang, sedangkan perempuan 17 orang.

“Itu untuk bulan Februari, update terkini berjumlah 699 orang yang terdiri dari laki-laki 682 orang dan perempuan berjumlah 17 orang. Jadi kita selalu update terus perkembangan TKA di Kalteng, kemudian kami kirimkan laporan terbaru kepada Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Korem,” ungkapnya.

Dari data yang ada, jumlah TKA yang paling banyak bekerja di Kalteng terdapat di Kabupaten Gunung Mas 238 orang dan semuanya berjenis kelamin laki-laki. “Untuk TKA perempuan berdasarkan data yang kami himpun tidak ada yang bekerja di sana,” tambah Farida.

Di sisi lain, jumlah TKA yang paling sedikit berada di Kabupaten Murung Raya dan Pulang Pisau, masing-masing sebanyak 18 orang. Sementara, untuk TKA Kota Palangka Raya sendiri berjumlah 29 orang, terdiri dari laki-laki 22 orang dan perempuan 7 orang.

Dia mengatakan, menurut aturan tenaga kerja asing yang dipekerjakan harus memenuhi ketentuan. Salah satunya, memiliki skill atau keahlian yang tidak dimiliki oleh tenaga kerja lokal.

“Namun, hal ini disinyalir bisa dilanggar terkait pengawasan dan pemeriksaan. Tapi, dalam hal pemerikasaan harus tegas dan terkait dokumen harus lengkap semua, tanpa terkecuali,” jelasnya. sda