KASONGAN/tabengan.com – Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Ahmad Yantenglie sebagai Bupati Katingan akan diserahkan langsung oleh Gubernur Kalteng di Kantor Gubernur kepada yang bersangkutan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Katingan Edwar Doddi mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Provinsi Kalteng atas permintaan DPRD Katingan untuk mendapatkan arahan. Lantaran SK tembusan pemberhentian Yantenglie tersebut sudah diterima pihak DPRD Katingan.
“Karena kabar SK tersebut sudah keluar, kita melakukan konsultasi ke pihak Provinsi Kalteng, sehingga Pemprov yang merupakan perpanjangan tangan Kemendagri, maka SK tersebut akan diberikan langsung oleh Gubernur kepada Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Informasinya hari ini Selasa (30/5) Gubernur akan datang dari Jakarta,” ungkap Doddi di DPRD Katingan, Selasa (30/5).
Menurut Doddi, sebelum memberikan SK pemberhentian, Gubernur akan memanggil Yantenglie. Jika Gubernur sudah menyerahkan SK kepada Bupati dan Wabup Katingan, DPRD setempat juga diberitahukan melalui surat oleh Gubernur.
“Kemungkinan selain menyerahkan SK Pemberhentian dan SK Plt kepada Wabup Katingan, juga nantinya ada wejangan yang akan diberikan oleh Gubernur,” jelas Doddi.
Dikatakan Doddi, apabila SK sudah diterima dan Gubernur yang rencana kemarin datang dari Jakarta, maka baik Yantenglie maupun Sakariyas akan dipanggil ke Kantor Gubernur di Palangka Raya untuk diberi SK tersebut. Namun dalam waktu yang tidak bersamaan, bisa di hari yang sama, namun di jam berbeda.
“Karena ini baru pertama yang dialami oleh DPRD Katingan maka kita disarankan untuk menghubungi via telepon kepada pihak DPRD Garut tindakan selanjutnya yang mereka lakukan saat SK pemberhentian Bupati Garut yang dulunya terkena kasus,” kata Doddi.
Hentikan Selebrasi
Pasca-keluarnya SK Mendagri pada 26 Mei lalu, DPRD setempat meminta Yantenglie untuk berhenti berselebrasi.
“SK pemberhentian sudah sampai ke tangan DPRD Katingan yang saya terima langsung di Direktorat Otonomi Daerah Kemendagri. Maka saya meminta kepada Saudara Ahmad Yantenglie untuk berhenti berselebrasi, berhenti membuat kebingungan rakyat, serta berhenti melakukan kegiatan-kegiatan yang sudah menyalahi beberapa peraturan perundang-undangan,” kata Fahmi Fauzi, anggota DPRD Katingan yang juga Ketua Pansus DPRD Katingan, Selasa.
Karena, kata Fahmi, SK pemberhentian tersebut sejak 26 Mei itu dia berhenti dari jabatannya sebagai Bupati Katingan. Terkait alasan Yantenglie belum menerima SK secara resmi semuanya sudah tahu bahwa SK telah keluar dan mungkin orang-orang Yantenglie yang berada di Jakarta sudah menyampaikan hal tersebut ke Yantenglie.
Menurut Fahmi, apabila Yantenglie mengambil suatu kebijakan menyangkut rakyat banyak sesudah tanggal 26 Mei, tidak menutup kemungkinan ada berbagai pihak nantinya akan menggugat Yantenglie.
“Sebagai Bupati yang secara de jure dan de facto sudah diberhentikan, seharusnya malu lah. Saya harap sesegera mungkin kepada saudara saya, teman saya, sahabat saya Ahmad Yantenglie, pesan moral saya agar sesegera mungkin keluar dari situasi selebrasi yang tidak memungkinkan ini,” tegas Fahmi. c-sus