Hukrim  

Polda Sita 319 Gram Sabu dari 4 Pengedar

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Subdit III Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil membekuk 4 komplotan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya, Minggu (19/5) sore.

Para pelaku, Andy Rahmadi alias Bolong (34) warga Jalan Jati Raya III, Jessy Permadi alias Jessy (28) warga Jalan Kalimantan, Syahroni (38) warga Jalan Veteran, dan Fajri Akbar alias Fajri (33) warga Jalan Badak VIII.

Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 26 paket sabu seberat 319,25 gram, plastik warna hitam, bundel plastik klip, timbangan digital, alat isap sabu, korek api gas, dan sendok sabu.

Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Wijinarko mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Kemudian sejumlah petugas dari Subdit III yang dipimpin AKBP Ronny W Manusiwa pada Minggu (19/5) sekitar pukul 17.30 WIB, menangkap Andi Rahmadi dan Jessy Permadi di Jalan Seth Adji.

Dari penangkapan terhadap kedua pelaku ini, petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti sabu di dua tempat berbeda, yaitu di Jalan Walet dan Jalan Talenta.

Pengembangan berlanjut, sekitar pukul 22.30 WIB, giliran Syahroni diciduk di Jalan Tjilik Riwut Km 10, Kelurahan Petuk Ketimpun. Dan terakhir, Fajri Akbar di Jalan G Obos.

“Mereka berempat merupakan satu jaringan. Kita tangkap dengan barang bukti sabu seberat 319 gram lebih,” tegasnya.

Dari hasil interogasi sementara, semua barang bukti tersebut didapat dari WR (TO) di luar Kalimantan dan rencananya barang haram tersebut akan dipasarkan di Kalteng.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika.

“Keempat pelaku sudah berada di Mapolda. Proses pemeriksaan dan pengembangan masih kita laksanakan,” tuturnya. fwa