Tim Pemprov Tinjau Rel KA Katingan

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menurunkan tim ke lapangan untuk mengetahui dan melihat secara langsung pembangunan jalur rel kereta api (KA) yang disebut-sebut dibangun oleh PT Sinar Usaha Sejati (SUS), dari daerah Kabupaten Katingan hingga Gunung Mas tersebut.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Syahrin Daulay, usai menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, di lingkungan Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (1/6), mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan, namun hasilnya belum dilaporkan.

Syahrin menjelaskan, setelah rapat dengan instansi terkait tim diminta turun untuk melihat kondisi di lapangan. Sebab, kata dia, saat ini Pemprov tahu informasi baru dari berita media massa.
Tim yang turun tersebut terdiri atas instansi-instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, dan lainnya.

Selain itu, ujar Syahrin, pihaknya juga telah melakukan rapat dan dia meminta data yang ada, misalnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), apa data yang mereka pegang, perizinan atau rekomendasi apa yang sudah dikeluarkan, seandainya ada. Begitu juga di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan.

Saat ini, bahan-bahan tersebut belum terkumpul semua. “Tetapi yang jelas, saya belum melihat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)-nya. Tetapi kalau tidak salah, rekomendasinya ada, karena kalau orang bermohon (mengurus IPPKH) itu ada rekomendasi Gubernur,” ujarnya.

Meski begitu, kata Syahrin, rekomendasi Gubernur tidak bisa menjadi izin, untuk melaksanakan operasional di lapangan. Karena di klausulnya dilarang melaksanakan kegiatan sebelum IPPKH terbit dari pejabat yang berwenang.

Kendati demikian dia mengaku belum mengetahui persis sejauh mana progres perizinan pembangunan jalur rel KA tersebut. Dengan terkumpulnya semua data, menurut dia, akan diketahui bagaimana izin trasenya, kesesuaian dengan tata ruang, dan lainnya.

“Tetapi karena itu (lokasi) merupakan kawasan hutan, sehingga kalau IPPKH-nya belum ada di tangan, belum diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, maka seharusnya tidak bisa melakukan aktivitas di lapangan,” pungkasnya. dkw