KUALA KAPUAS/tabengan.com – Seorang pria bernama Han ditangkap petugas Polsek Selat, Senin (17/6) siang, karena berbuat cabul dan ingin menyetubuhi perempuan di bawah umur. Han juga mengaku dirinya adalah seorang habib atau wali yang mempunyai ilmu kesaktian dan dapat menyembuhkan segala macam penyakit.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantaro kepada Tabengan menuturkan kronologis kejadian yang terjadi pada Senin (10/6) sekitar pukul 19.30 WIB lalu. Saat itu korban berisial RM (17), warga Desa Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kapuas, diimingi pelaku yang katanya bisa mengajarkan ilmu Laduni kepada korban.
Namun hal ini ternyata hanyalah kedok pelaku. Sebab pada saat berada di dalam kamar korban, pelaku justru bermaksud melakukan perbuatan yang tak senonoh. Di dalam kamar tersebut, dengan alasan sebelum menimba ilmu, tubuh atau rahim korban harus terlebih dahulu disucikan dengan wajib memegang (maaf) kemaluan pelaku dan mengisapnya. Permintaan pelaku langsung ditolak mentah-mentah oleh korban.
Merasa mendapat penolakan, pelaku malah berusaha memerkosa korban, dan korban pun memberontak sekuat tenaga dari dekapan pelaku. Pelaku akhirnya gagal menyetubuhi korban karena alat kelaminnya ternyata tidak bisa berdiri. Pelaku kemudian melepaskan rangkulannya terhadap korban, seraya mengancam agar korban tidak melapor kepada siapapun juga.
Awalnya korban menuruti ancaman pelaku karena takut. Tapi genap satu minggu setelah kejadian, karena takut peristiwa tersebut terulang kembali, akhirnya korban menceritakan perbuatan tidak senonoh pelaku itu kepada keluarganya. Setelah mendengar cerita korban, pihak keluarga kemudian langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantaro mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan pada Senin (17/6). Kasusnya sudah diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. c-yul