DPRD Gugat Balik Tenglie Rp2 Triliun

KASONGAN/tabengan.com – Menyusul gugatan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie terhadap lembaga DPRD dan 19 anggotanya, kini DPRD Katingan pun siap menggugat balik Yantenglie secara perdata. Tak tanggung-tanggung, Bupati yang tengah di-impeach itu akan digugat Rp2 triliun!

Ihwal besarnya gugatan tersebut disampaikan anggota DPRD Katingan, Fahmi Fauzi yang juga bekas ketua Pansus pemakzulan Yantenglie. Dikatakannya, jika sidang mediasi yang rencananya digelar 7 Juni mendatang tidak menemui kata sepakat, DPRD akan menuntut balik Yantenglie karena telah mencemarkan nama baik 19 anggota DPRD dan seluruh DPRD secara kelembagaan.

Selain gugatan perdata, DPRD juga melaporkan Yantenglie karena kejahatan pidana melakukan kejahatan perkawinan yang ancamannya 6 tahun penjara.

“Itu secara pidana kita laporkan, dan secara perdatanya kami menggugat kerugian materiil Rp2 triliun. Dan, secara moril karena telah mencemarkan nama DPRD Katingan dan marwah DPRD Katingan kami menggugat Rp1,” kata Fahmi.

Dalam rapat internal pekan lalu, DPRD Katingan sepakat menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan Yantenglie, sekaligus berencana menggugat balik jika mediasi gagal.

Menanggapi rencana gugatan balik tersebut, Yantenglie menyatakan siap menghadapi.

“Bila nanti dalam sidang mediasi gagal, dan mereka (anggota DPRD, red) menuntut balik, itu hak mereka. Kita harus menghargai hak, kewenangan, dan kewajiban orang lain. Yang jelas, sikap saya melakukan gugatan terhadap DPRD Katingan secara perdata dasarnya adalah saya diduga melakukan tindak pidana,” kata Yantenglie.

Yantenglie yakin dirinya tidak melakukan tindak pidana seperti dituduhkan DPRD yang berbuah keputusan Mahkamah Agung.

“(Gugatan terhadap DPRD) Ini masuk dalam tahapan mediasi. Kalau DPRD Katingan tidak menuduh saya melakukan tindak pidana, maka selesai masalah itu. Untuk itu, cabut dugaan (Bupati melakukan tindak pidana) itu. Kalau tidak mau mencabut, mari kita buktikan di pengadilan,” kata Yantenglie. c-sus