Kemenag Kabupaten Barito Utara Tetapkan Zakat

MUARA TEWEH/tabengan.co.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barut mengeluarkan surat edaran ketetapan pembayaran zakat fitrah 1438 Hijriah sebesar antara Rp25.000-45.000 per jiwa. Surat edaran tersebut ditetapkan tanggal 2 Juni 2017 ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), pengurus mesjid/langgar, kepada Dinas/Intansi, Kepala KUA Kecamatan se Barut.

Kepala Kemenag H Tuaini mengatakan zakat ini berlaku untuk wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah setempat.

Zakat yang ditetapkan itu di antaranya, kata Tuani, untuk zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa apabila diganti dengan uang seperti beras merek Unus Mayang dan sejenisnya sebesar Rp45.000/jiwa, beras menengah merek Unus Mutiara dan sejenisnya Rp35.000/jiwa, serta beras Bulog atau sejenisnya Rp25.000/jiwa.

“Kami juga menganjurkan kepada warga masyarakat di wilayah Barut untuk menyerahkan zakat fitrah dan maal ke BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Unit Pengumpul Zakat(UPZ),” kata Tuaini. c-ryu