KASONGAN/tabengan.com – Setelah menerima Surat Keputusan Menteri Daalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah, saat ini Sakariyas masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Katingan. Untuk menjadi Bupati defenitif, maka DPRD Katingan akan segera mengelar paripurna untuk mengusulkan kembali ke Mendagri.
“Kita sudah menyusun jadwal dan rencananya Senin (12/6) depan kita mengelar Paripurna Istimewa pengumuman hasil keputusan Mendagri serta mengusulkan Bupati definitif kepada Mendagri melalui Gubernur Kalteng,” kata Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa usai memimpin Rapat Paripurna Pidato Pengantar Bupati Katingan tentang Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016, di DPRD Katingan, Jumat (9/6).
Menurut Mantir, prosesnya tidak akan terlalu lama. Karena, selain Gubernur Kalteng meminta untuk secepatnya diusulkan ke Mendagri paling tidak satu atau dua minggu itu sudah keluar dari Mendagri tentang SK Bupati definitif hingga berakhir masa jabatan 2013-2018.
Setelah SK Bupati definitif keluar dan diterima, lanjut Mantir, maka langkah selanjutnya yakni pelantikan Bupati oleh Gubernur Kalteng di Palangka Raya, ibu kota Provinsi Kalteng.
Sementara terkait adanya rencana TUN atau gugatan Yantenglie tentang putusan SK Mendagri, kata Mantir, pihaknya belum mengetahuinya. Sedangkan gugatan Yantenglie di Pengadilan Negeri Kasongan terhadap Lembaga DPRD Katingan sebesar Rp1 triliun dan 19 orang anggota DPRD Katingan sebesar Rp 3 miliar akan berlanjut dan DPRD Katingan sudah menunjuk pengacara untuk menghadapinya.
“Kami sudah menunjuk pengacara karena tidak mungkin lagi kami berbondong-bondong datang ke pengadilan. Jadi dengan adanya pengacara yang kita tugaskan untuk menangani perkara tersebut, masalah gugat balik dalam pembelaan itu sudah bisa langsung digugat balik tidak lagi ada laporan baru. Sedangkan gugatan materil itu belum kita rundingkan karena yang kemarin itu baru pendapat sejumlah anggota DPRD Katingan dan ini akan kita rundingkan dengan pihak pengacara,” tegas Mantir. c-sus