Hukrim  

2.268 Napi Dapat Remisi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan merayakan Hari Kemerdekaannya yang ke-74 tahun pada 17 Agustus 2019. Seluruh rakyat Indonesia menyambut bahagia hari bersejarah tersebut, termasuk penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Sebanyak 2.268 narapidana (napi) dari seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Kalteng, akan mendapat hadiah spesial berupa remisi masa kurungan. Hal ini menindaklanjuti Surat Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Nomor PAS.3-UM.01.01-90, perihal pelaksanaan pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2019 kepada napi.

“Jadi untuk Kalteng ini ada 2.268 orang napi yang mendapatkan remisi 17 Agustus, dengan 77 orang di antaranya langsung bebas dari penjara,” ungkap Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng melalui Kasubdit Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pirhansyah, Kamis (15/8).

Ia menyampaikan bahwa napi yang mendapat remisi merupakan napi yang minimal sudah menjalani 6 bulan dari total masa tahanan, dan mendapat predikat berkelakuan baik. Itu syarat utama bagi napi yang mendapatkan remisi. bob