SAMPIT/tabengan.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur meringkus 2 orang bandar narkoba di lokasi berbeda, Jumat (18/10) . Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sekitar 70 gram sabu.
Pelaku pertama Arifin (24) alias Arif diamankan di Jalan Minun Dehen dengan barang bukti 25,30 gram sabu. Pelaku kedua ZA dengan barang bukti 45 gram sabu. ZA ditangkap setelah dibuntuti selama satu jam di Jalan H Anang Santawi.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK saat dikonfirmasi mengungkapkan, penangkapan bermula saat anggotanya mendapatkan informasi terkait peredaran sabu yang dilakukan pelakua. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan Arif dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 25,30 gram. “Dari pengakuan pelaku, dia melakukan kegiatannya ini sekitar 6 bulan. Namun kita masih akan mendalaminya lagi. Untuk asalnya barang berasal dari luar kota,” terangnya.
Pada Jumat (18/10) malam petugas juga meringkus ZA dengan barang bukti 45 gram sabu di Jalan H Anang Santawi. Paket sabu tersebut dikemas dalam 9 plastik klip, yang disimpan di dalam sebuah kotak telepon genggam. Polisi membuntuti tersangka dari jalan Kapten Mulyono hingga Jalan H Anang Sentawi.
Sesaat setelah berhenti di sebuah warung, tanpa berpikir panjang, petugas langsung meringkus lelaki tersebut beserta barang bukti sabu.
Penangkapan sabu tersebut sempat membuat pemilik warung kaget. Karena sejumlah polisi langsung menangkap dan memasang borgol terhadap ZA. Dia sempat membuang barang bukti kepada pemilik warung yang saat itu sedang menonton televisi. Hal itu dilakukan guna menghindari penangkapan oleh aparat kepolisian.
“Pengedar 45 gram sabu tersebut sempat membuang barang bukti ke arah pedagang warung yang sedang nonton televisi, beruntung saat itu kami melihatnya,” ujar Kapolres.
Aksi membuang barang bukti tersebut adalah upaya pelaku agar bisa merekayasa seolah-olah barang haram tersebut milik orang lain. Namun upaya tersebut diketahui kepolisian karena sudah melihat aksi tersebut.c-arb