Dewan Sahkan 2 Raperda

BUNTOK/tabengan.co.id – Sebanyak 2 Rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Selatan disetujui DPRD Barito Selatan (Barsel) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

2 Raperda Barsel yang disahkan tersebut seperti pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2016 dan raperda tentang Bantuan Hokum Untuk Masyarakat Miskin.

Diterimanya 2 Raperda tersebut pada rapat paripurna XI masa sidang III/2017, yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Barsel, Kamis (6/7) sore.

“Diterimanya Raperda tersebut menjadi perda karena laporan keuangannya disusun berdasarkan sistem pengendalian,” ujar Ketua DPRD Barsel Tamarzam kepada Tabengan.

Ia menambahkan, dalam laporan tersebut isinya menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, arus kas, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan yang sudah sesuai dengan standart akuntansi pemerintah.

Oleh karena itu raperda tersebut dapat diterima dan disepakati menjadi Perda dan hasil rapat gabungan komisi tersebut dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD Barsel.

Politisi PDIP Barsel mengatakan, persetujuan bersama tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi Pemkab Barsel untuk mengkonsultasikan raperda tersebut kepada Gubernur Kalteng, guna mendapatkan verifikasi dan evaluasi untuk menjadi Perda.

Sementara Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada DPRD Barsel, sehingga raperda tersebut dapat disetujui menjadi Perda.

Raperda yang disetujui ini masih terdapat kekurangan dan kelemahan baik dalam penatausahaan keuangan, pengelolaan asset maupun pendapatan asli daerah.

Orang nomor 2 di Barsel itu menjelaskan, kedepan pihaknya akan berupaya kerja keras dalam penatausahaan serta pengelolaan keuangan serta pengelolaan asset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. c-dan