Kalteng Perlu Perda Bahasa Indonesia

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Maraknya penggunaan bahasa asing di ruang publik, mengancam keberlangsungan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diminta segera membuat rancangan peraturan daerah tentang pemartabatan bahasa Indonesia di ruang publik dengan acuan hukum Peraturan Presiden Nomor 63 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.

Permintaan tersebut mencuat dan menjadi butir rekomendasi hasil Diseminasi Pemartabatan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik di Kalimantan Tengah yang digelar Balai Bahasa Kalteng di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, 28-30 November 2019.

Forum diskusi dan sumbang saran ini dihadiri para pemangku kepentingan, baik pejabat publik, pemimpin dinas, akademisi maupun aktivis dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng.

Kepala Subbidang Pengendalian Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Hidayat Widiyanto mengemukakan, di Indonesia sudah ada beberapa provinsi yang memiliki Perda terkait regulasi pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra.

“Contohnya, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Selatan, Gorontalo, dan Maluku Utara. Provinsi Kalteng bisa mencontoh salah satu di antaranya kalau memang ingin membuat Perda tentang bahasa dan sastra,” kata Hidayat.

Pertemuan itu juga merekomendasikan Balai Bahasa Kalteng sebagai representasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, memberikan dukungan ke instansi dan lembaga di daerah-daerah Kalteng untuk memartabatkan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.

Pemerintah daerah wajib mencantumkan penggunaan bahasa Indonesia yang tepat di ruang publik dalam dokumen perencanaan RPJMD, FKPD, Renstra dan Renja. Selain itu, perlu kerja sama dengan kementerian terkait untuk memartabatkan bahasa Indonesia dalam dokumen-dokumen resmi kenegaraan.

Kepala Balai Bahasa Kalteng I Wayan Tama mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan pemartabatan penggunaan bahasa di ruang publik, seperti sekolah, instansi pemerintah dan swasta. Pemartabatan bahasa Indonesia di ruang publik dapat dilakukan dengan penyadaran kepada masyarakat tanpa melupakan bahasa dan sastra daerah serta penguasaan bahasa asing.

“Pemakaian bahasa Indonesia di ruang publik harus memerhatikan kaidah-kaidah yang ada. Bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik harus diperhatikan agar informasi yang disampaikan tidak salah,” kata Wayan.

Anugerah Bahasa
Di akhir kegiatan diseminasi, Balai Bahasa Kalteng memberikan Anugerah Basatama kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemkab Murung Raya dan Pemkab Kotawaringin Barat sebagai Pengguna Bahasa Indonesia di Ruang Publik Terbaik di Provinsi Kalteng 2019.

Selain itu, Balai Bahasa Kalteng memberikan Anugerah Tokoh Kesastraan Kalteng kepada Abdul Fattah Nahan yang kini telah almarhum. Pria kelahiran Banjarmasin, 27 April 1948 itu purnabakti Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, budayawan, peneliti, wartawan, dan penulis cerita rakyat Kalteng.

Abdul Fattah yang dari kakek-neneknya mengalir darah berbagai suku bangsa, Mindanao, Ot Danum, Ma’anyan, China, Siang, Bakumpai, dan Banjar, sudah menulis folklor lebih dari 300 judul dalam bahasa Indonesia, 60 judul dalam bahasa Dayak Ngaju, dan 20 judul dalam bahasa Dayak Ma’anyan.

Kemudian, Anugerah Tokoh Kebahasaan Kalteng diberikan kepada Offeny A. Ibrahim, dosen FKIP Universitas Palangka Raya, yang aktif menulis buku Kamus Dwi Bahasa Dayak Ngaju-Indonesia, Bahan Ajar Bahasa Dayak Ngaju, Buku Ajar Mulok Bahasa Dayak Ngaju untuk SD, Kumpulan Sarita Rakyat Kalteng dalam Bahasa Dayak Ngaju-Indonesia, dan berbagai buletin budaya Kalteng.

Tim dari Balai Bahasa Kalteng telah melakukan verifikasi, seleksi dan penilaian terhadap hasil karya kebahasaan dan kesastraan, konsistensi dalam bidangnya, kuantitas dan kualitasnya serta aktivitas dari 20 nomine yang diusulkan, sebelum akhirnya memutuskan dua tokoh tersebut sebagai penerima anugerah.

Piagam penghargaan diserahkan oleh Sekretaris Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan M. Abdul Khak dan Kepala Balai Bahasa Kalteng I Wayan Tama. hil