OPD MoU dengan Kejaksaan Kapuas

KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas, melakukan kerjasama dengan dengan Kejaksanaan Negeri Kapuas yang disaksikan langsung oleh Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT, di Ruang Kerja Bupati Kapuas, Kamis (23/3) pagi.

Adapun OPD yang melakukan kerjasama antara lain adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kapuas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas serta Inspektorat Kabupaten Kapuas.

Adapun isi perjanjian kerja sama tersebut, untuk Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kapuas, tentang Penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara, Inspektorat Kabupaten Kapuas tentang pengawalan dan pengamanan Pemerintah dan Pembangunan di Kabupaten Kapuas yang ditandatangani secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Subroto SH MH serta masing-masing kepala OPD dan yang mewakili Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas.

Disampaikan oleh Ben, bahwa MoU tersebut adalah sesuatu yang baik. “Ini adalah kegiatan sangat baik, karena hal ini menandakan bahwa adanya kerjasama yang baik antara Pemerintah dengan pihak kejaksaan negeri, dalam hal kita mengawal jalannya pembangunan” ungkap Ben.

Masih ditempat yang sama disampaikan pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas mengenai MoU tersebut. “Kami berharap kerja sama ini bisa dirancang lebih erat lagi karena kami juga punya program pendampingan dalam rangka mensukseskan pembangunan di Kabupaten Kapuas agar masyarakat dapat menikmati program yang akan dijalankan,” terang Subroto pada kesempatan itu. Ia juga menerangkan akan mendampinggi kegiatan tersebut sampai selesai,c- hr/hmskmf