Polisi Gerebek Pungli di Disdik Kapuas

KUALA KAPUAS/tabengan.com – Unit Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kapuas melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas. Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di dinas tersebut diamankan.

Kedua orang oknum ASN tersebut ditangkap saat sejumlah petugas Unit Tipikor melakukan penggerebekan di ruang Aula Disdik Kapuas, Selasa (11/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Selain menangkap kedua ASN, kabarnya polisi juga mengamankan uang tunai Rp36 juta lebih yang diduga hasil pungli.

Informasi yang dihimpun Tabengan di tempat kejadian perkara (TKP) menyebutkan, ada dugaan oknum pegawai Disdik Kapuas yang melakukan pengutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala sekolah Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Dugaan pungli ini tercium oleh Reskrim Polres Kapuas, dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar. Petugas segera bergerak untuk mengamankan oknum ASN perempuan Disdik Kapuas tersebut. Petugas juga memeriksa sejumlah saksi termasuk, korban yaitu Kepala Sekolah TK/PAUD, dan mengamankan sejumlah berkas sebagai barang bukti.

Sejumlah kepala sekolah ketika dikonfirmasi membenarkan terjadinya dugaan pungli tersebut. Untuk proses penandatanganan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TK/PAUD, mereka diminta membayar sebesar Rp 300.000 setiap sekolah. Ketika ditanyakan kepada yang bersangkutan untuk apa uang tersebut, malah dijawab tidak tahu.

“Kami juga tadi bingung, untung ada membawa uang. Mereka sebelumnya tidak memberi tahu kalau ada pungutan atau harus membayar lebih kurang Rp 300 ribu itu, memang ada informasi untuk biaya administrasi,” kata seorang kepala sekolah yang tak mau disebut namanya.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar membenarkan adanya OTT yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli dari Polres Kapuas. “Memang Tim Saber Pungli Polres Kapuas mengamankan oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas yang diduga melakukan punggutan liar,” tegas kapolres. c-hr