Pelabuhan Segintung untuk Kapal di Atas 100 GT

KUALA PEMBUANG/tabengan.co.id – Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kuala Pembuang menegaskan, Pelabuhan Laut Teluk Segintung lebih diperuntukkan bagi kapal dengan kapasitas di atas 100 gross ton (GT). Sedangkan untuk kapal dengan kapasitas lebih kecil atau di bawah 100 GT disarankan sandar di Pelabuhan KP3 di Kuala Pembuang.

“Sandar di Pelabuhan Segintung itu jika pada saat gelombang teduh tidak masalah. Akan tetapi, ketika musim gelombang besar, akan berbahaya bagi kapal-kapal kecil seperti kapal dagang kayu,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala KSOP Kuala Pembuang Abdullah di Kuala Pembuang, pekan lalu.

Menurut Abdullah, kapal kayu yang ada di Kuala Pembuang dapat sandar di Dermaga KP3, mengingat itu merupakan dermaga milik pemerintah daerah. Jadi, kapal-kapal kayu dagang dapat sandar di dermaga tersebut.

Kapasitas kapal itu rata-rata di bawah 100 GT, sedangkan kapasitas kemampuan sandar kapal di Pelabuhan Segintung itu di atas 100 GT.

“Lain halnya dengan kapal yang berkapasitas besar hingga 500 GT ke atas masih aman,” terangnya.

Selain itu, kapal kayu juga tidak memiliki alat untuk bongkar muat barang. Apabila sekadar tambat, itu tidak terlalu masalah.

“Terkait perizinan tambat tentunya melalui KSOP. Petugas dari KSOP juga akan ditempatkan di sana ketika Pelabuhan Segintung itu operasional nantinya,” ungkapnya.

Selain izin, tambah Abdullah, kapal yang tambat dan melakukan aktivitas di pelabuhan itu juga akan dikenakan biaya. Biaya diberlakukan berdasarkan kapasitas tonase kapal. “Ada aturannya dan dana yang masuk pun nanti akan langsung disetorkan ke kas negara,” paparnya., c-bam