Hukrim  

Biadab! Setahun Lebih Ayah Tiri Cabuli Anak Hingga Hamil

SAMPIT/tabengan.co.id – Sungguh biadab apa yang dilakukan oleh Al (45) yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun, sejak tahun 2018 lalu dan kini korban sudah mengandung 5 bulan. Pelaku akhirnya diringkus oleh aparat Polsek Cempaga, Polres Kotim, setelah ibu korban dan keluarganya melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pelaku yang mencabuli korban terjadi pada bulan November 2018, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku mendatangi korban yang sedang tidur dan kemudian mencabuli korban, saat itu korban tidak melawan.

Perbuatan tersebut kembali dilakukan oleh pelaku berulang kali. Pelaku beraksi pada saat ada kesempatan dan tanpa sepengetahuan ibu korban yang juga tinggal satu rumah. Tindakan bejat pelaku akhirnya terungkap saat korban hamil 5 bulan.

Setelah ditanyakan kepada korban, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Ibu korban yang tidak terima akhirnya melaporkan peristiwa ini keada aparat Polsek Cempaga, Kamis (19/3).

Setelah menerima laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti antara lain pakaian dalam, kasur dan beberapa barang lainnya.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto mengungkapkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 82 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUH Pidana. “Pelaku sudah ditangkap,” pungkasnya. c-arb