Awasi Hewan Ternak dari Penyakit Menular

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kalangan DPRD Provinsi Kalteng mengharapkan agar pengawasan hewan ternak dari penyakit menular dilakukan lebih maksimal. Apalagi menjelang Hari Raya Kurban mendatang, hewan yang akan dikurbankan wajib sehat tanpa ada penyakit yang membahayakan.

Anggota Komisi B Syahrudin Durasid meminta agar dinas terkait proaktif dalam menindaklanjuti persoalan itu. “Jangan sampai ada hewan yang lolos dari uji kesehatan dan berdampak bagi masyarakat kita,” ujarnya kepada awak media, di ruang kerjanya, Selasa (15/8).

Artinya seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan di lapangan bisa bergerak melakukan pencegahan. Selain itu, dia juga mengimbau terhadap kawasan rumah potong hewan, agar memiliki regulasi dalam operasional di lapangan. Dia mencontohkan, ketika kegiatan semacam itu digelar di lokasi umum.

Ketika itu direalisasikan, maka harus ada ketetapan dari pemerintah, dengan kewenangan di masing-masing kabupaten/kota. Sejumlah poin yang wajib mendapat perhatian seperti imbauan dari kepala daerah, teknis pelaksanaan, surat edaran, dan hal yang berhubungan dengan pemotongan hewan.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan II yang meliputi Kotawaringin Timur dan Seruyan itu menambahkan, saran itu dirasa sangat wajar mengingat, mencegah terjadinya pemanfaatan situasi yang ada. Misalnya saja gangguan terhadap mekanisme pasar yang sebenarnya, diakibatkan ada pihak yang sengaja memotong tanpa melewati Rumah Potong Hewan (RPH).

Padahal kondisi itu sudah diatur dalam instruksi dan regulasi dalam daerah. “Tidak melewati RPH dan dijual. Ini jangan sampai terjadi, mengingat di rumah potong sudah diatur bagaimana tata kelola dan jumlah yang harus ditindaklanjuti. Kalau terjadi pasar akan terganggu,” ucapnya politisi dari PAN tersebut.

Memang untuk ketentuan terhadap hewan kurban sudah diatur oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag). Sebut saja ciri dan syarat agar hewan-hewan itu lolos uji kesehatan dan layak menjadi kurban. Sebut saja soal fisik, kesehatan, dan sebagainya. Hal itu bisa bersifat imbauan langsung ataupun surat edaran terhadap pihak yang berkompeten.

Syahrudin juga menegaskan, tidak hanya soal uji kesehatan dan regulasi tata kelolanya saja yang diprioritaskan. Namun juga teknik pemotongan hewan secara langsung. “Memotong itu tidak bisa sembarangan. Ada cara-cara tertentu agar pemotongan berjalan sesuai standar,” ujarnya.

Konsep tersebut juga harus disosialisasikan kepada pihak yang melaksanakannya, sebut saja tukang jagal. Kondisi itu akan lebih baik ketika pihak yang melaksanakan pemotongan memiliki sertifikat resmi. drn