Kemenkumham Jangan Obral Remisi untuk Koruptor Kelas Kakap

JAKARTA/tabengan.co.id – ‎Pemberian remisi untuk sejumlah koruptor kelas kakap oleh Kementerian Hukum dan HAM dikritik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif meminta kementerian yang dipimpin oleh Yasonna Laoly itu tidak sembarangan memberikan pengurangan hukuman atau remisi.

“Kami harap Menkumham, remisi itu jangan diobral, terutama untuk tindak pidana serius‎,” tegas Laode M Syarif, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/8).

Menurut Laode M Syarif, ‎ada sejumlah terpidana korupsi yang tidak layak mendapat remisi karena perbuatannya mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Tidak hanya ke para koruptor, Laode M Syarif juga berharap Kemenkumham tidak sembarangan memberi remisi ke pelaku tindak kejahatan terorisme dan narkoba.‎

Mengenai pemberian remisi terhadap para koruptor, diungkapkan Laode pihaknya terus mengawasi. Salah satunya dengan memenuhi permintaan justice collaborator dari terpidana korupsi.

“Remisi itu, sudah jelas aturannya. Kalau dia bukan justice collaborator, dia tidak berhak mendapatkan remisi,” tegas Laode.

Diketahui sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 400 orang narapidana korupsi, baik yang ditangani langsung oleh KPK, maupun kepolisian dan kejaksaan.

Dari 400 nama tersebut, yang paling menonjol pemberian remisi kepada Nazarudin dan Gayus Tambunan.

Mereka masing-masing dipotong masa tahanannya pada 17 Agustus 2017 kemarin sebanyak lima dan enam bulan.

Diketahui Gayus Tambunan kini menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor sampai 21 Agustus 2035. Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.

Sementara, M. Nazaruddin menjalami masa pidana penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung sampai 5 Oktober 2023.

Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk Sea Games XXVI Palembang dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang. tb-com