JAKARTA/tabengan.com – Pihak First Travel diketahui mengiming-imingi masyarakat paket umrah dengan biaya miring di bawah standar Kementerian Agama sebesar Rp 14.300.000.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak menyatakan berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, jumlah jemaah promo umrah First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 mencapai 72.682 orang.
Seluruh calon jemaah umrah tersebut sudah membayar lunas kepada First Travel. Namun yang diberangkatkan tak mencapai setengahnya.
“Jumlah yang sudah diberangkatkan 14.000 orang jemaah, yang belum berangkat berangkat 58.682 orang,” katanya dalam jumpa pers di Bareskrim Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Kemudian, pelaku pada Mei 2017 menawarkan tambahan biaya Rp 2,5 juta kepada para calon jemaah agar bisa segera diberangkatkan.
“Di saat pemberangkatan yang kacau, pelaku di bulan Mei 2017 kembali menawarkan paket Ramadhan dengan biaya tambahan Rp 3 juta hingga Rp 8 juta perjemaah,” katanya.
Herry mengatakan, jumlah uang jemaah belum diberangkatkan yang masuk ke First Travel total mencapai Rp Rp 848.700.100.000. Jumlah itu terdiri dari uang pembayaran umrah 58.682 jemaah yang belum berangkat sejumlah Rp 839.152.600.000, ditambah uang carter pesawat masing-masing jemaah Rp 2.500.000 dengan total Rp 9.547.500.000.
Selain itu, kata Herry, First Travel juga memiliki utang kepada provider tiket sebesar Rp 85 miliar, utang kepada provider visa Rp 9,7 miliar dan utang kepada 3 hotel di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar.
“Parahnya (ada jemaah yang) sudah diarahkan ke bandara tapi tidak diberangkatkan,” katanya. m-com