KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Mendekati masa akhir jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dipastikan tidak akan ada lagi pelantikan terhadap pejabat ASN Kapuas .
Hal ini sudah diatur melalui agenda KPU, tentang kewenangan bila Bupati dan Wakil Bupati mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati kembali.
“Sebagai wakil bupati, nantinya juga insya allah akan mencalonkan diri kembali menjadi wakil bupati Kabupaten Kapuas periode 2018-2023,” kata H.Muhajirin Selasa (22/8).
Diterangkannya, pada aturan KPU, calon Incumben terhitung mundur 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada sejak penetapan sudah tidak punya kewenangan melantik pejabat ASN eselon II, III, dan IV, dalam hal ini Kabupaten Kapuas pada penetapan calon bupati dan wakil bupati pada 12 Februari 2018 mendatang, pencoblosan Pilkada pada tanggal 27 Juni 2018.
“Artinya, bila dihitung mundur sejak bulan Agustus 2017 hingga 12 Februari 2018, Incumben mencalonkan diri, jelas tidak boleh lagi melakukan pelantikan. Terkecuali, pada proses pencalonan, misalnya, gugur berkas dan lain-lain maka meneruskan sebagai bupati hingga berakhir masa jabatan,” kata Muhajirin.
Dikatakannya, pada 15 Februari 2018 nanti, kami sudah mundur dari jabatan, bila Bupati (incumben) positif maju sebagai calon bupati 2018-2023, maka harus mundur dari jabatan Bupati, begitu juga saya, juga mundur.”Untuk diketahui, masa akhir jabatan bupati dan wakil Bupati Kapuas tertanggal 25 April 2018,” tegas Muhajirin
Alhamdulillah bersama Bupati selama ini bekerja secara profesional, namun lebih jauh silahkan masyarakat menilai sendiri, terutama soal mutasi ASN.
Ditegaskan Muhajirin, sejak awal dilantik sebagai wakil bupati Kapuas hingga pelantikan terakhir tidak pernah sama sekali dilibatkan untuk ikut memberikan saran dan masukan kepada Bupati Kapuas.
“Sesungguhnya yang namanya satu paket, bila ada terjadi kesalahan, maka juga akan merasa bersalah, sementara selama ini, tidak pernah dilibatkan,”terangnya lagi.
Hal ini juga tidak ada yang salah, persoalan mutasi jabatan ASN merupakan hak progratif seorang kepala daerah atau bupati, sedang wakil sebatas memberikan masukan saja, lalu saat hadir diagenda pelantikan biasa, hanya sebagai undangan.
“Kemaren (11/8) pejabat ASN Kapuas juga dilakukan pelantikan, nah itu pelantikan terakhir, setelah ini tidak ada lagi mutasi dan pelantikan, terkecuali kondisi mendesak, inipun bila tidak salah harus mendapat restu atau ijin Gubernur dan Mendagri. Sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) juga hanya bisa memberikan rekomindasi terhadap ASN bila terjadi pelanggaran, putusannya ada di Sekda,” tandas Muhajirin.c-hr