SAMPIT/tabengan.com – Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satreskoba) Polres Kotim meringkus dua orang warga yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (14/5) malam. Kedua pelaku yang diringkus yaitu Aprianto (22) dengan barang bukti 0,81 gram sabu dan Nurul Ramadan (33) dengan barang bukti 0,75 gram sabu. Mereka ditangkap petugas saat berada di Jalan Kenan Sandan, Barak Pintu nomor 3 RT 50 RW 08 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK dikonfirmasi melalui Kasat Reskoba Polres Kotim, Iptu Arasi mengungkapkan, penangkapan Nurul Ramadan bermula ketika adanya informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankannya di rumah barak Jalan Kenan Sandan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan kertas tisu di dalam stang motor yang berada di dalam rumah tersangka. Petugas juga menemukan sebuah bong atau alat isap dan tas yang berisi timbangan dan sepak plastik klip dilantai dalam kamar barak yang ditempati tersangka.
Setelah menangkap Nurul Ramadan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Aprianto, saat petugas melihatnya berjalan ke arah rumah barak di Jalan Kenan Sandan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan tersangka, dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil yang berisi sabu di dalam jaket warna merah muda yang dipakainya dengan berat 0,81 gram.
“Semua barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik terlapor, selanjutnya para terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,” terang Kasat Reskoba, Jumat (15/5). Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. c-arb