SAMPIT/tabengan.co.id – Seorang warga Desa Bejarau Kecamatan Parenggean, Kotim bernama Muhlidin alias Ogok (43) diciduk oleh aparat kepolisian setempat, Jumat (1/9) sekitar pukul 00.30 WIB.
Ogok harus berurusan dengan Polsek Parenggean karena diduga menjual obat carnophen atau zenith di rumahnya di Jalan Desa Bejarau RT 03 RW 01 Kecamatan Parenggean.
Dari penggerebekan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 710 butir obat carnophen, uang hasil penjualan sebesar Rp947.000, 5 pak plastik klip, 1 tas kain berwarna merah dan 1 termos nasi yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Parenggean Iptu Triono Raharja mengungkapkan, terungkap aksi pelaku yang menjual zenit bermula ketika petugas piket di Polsek Parenggean mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Ogok menjual obat jenis zenit.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Parenggean melakukan pengintaian, dan ternyata informasi tersebut benar. Pada saat itu pelaku sedang menjual zenith dengan barang bukti 100 butir,” jelas Kapolsek, pekan lalu.
Setelah dilakukan penggeledahan bersama Ketua RT setempat, di dapur rumah ditemukan termos nasi yang di dalamnya terdapat 520 butir zenith dan 5 pak plastik kosong.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Parenggean guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.c–arb