MUARA TEWEH/tabengan.com – Untuk menghindari terjadinya konflik atau perselisihan pertanahan, khususnya dalam rangka pengamanan terhadap aset tanah milik pemerintah daerah, Bupati Barito Utara H Nadalsyah perintahkan agar kepala SOPD terkait segera menginventarisir dan mengecek dokumen kepemilikan aset tanah yang dikuasainya.
“Untuk itu saya mengimbau kepada semua kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah agar segera menginventarisir dan mengecek dokumen kepemilikan aset tanah yang dikuasainya,” kata Bupati Nadalsyah dihadapan ASN yang hadir pada apel gabungan di halaman kantor Bupati, Senin (4/9).
Dikatakannya, segelar lakukan koordinasi dengan bidang yang menangani aset untuk memastikan apakah aset tanah tersebut sudah terdaftar atau belum, sudah bersertifikat atau belum. Apabila tanah tersebut diperoleh melalui proses hibah, maka harus ada surat hibah dari pemilik atau ahli warisnya. “Demikian juga apabila ada perangkat daerah yang melakukan pengadaan tanah diharapkan agar segera mengurus dokumennya, jangan ditunda-tunda,” tegasnya.
Hal ini kata Bupati yang akrab disapa H Koyem dimaksudkan untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan dikemudian hari. Sebab saat ini pada beberapa perangkat daerah, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa ada beberapa aset tanah yang dipermasalahkan oleh pemilik asal atau ahli waris dikarenakan dokumennya tidak lengkap.
Lebih lanjut Ndalsyah mengatakan saat ini pemerintah daerah sedang melakukan pembebasan tanah untuk komplek perkantoran Pemerintah Daerah yang baru di Kelurahan Jingah. Data sementara, areal yang akan dibebaskan mencapai 62,58 Ha, untuk data konkritnya masih menunggu hasil inventarisasi dari Kaanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah.
“Diharapkan nantinya secara bertahap semua kantor Perangkat Daerah dibangun pada lokasi tersebut sehingga lebih terintegrasi. Pada saat ini proses pengadaan tanah tersebut sedang dilakukan penilaian oleh Tim Appraisal untuk mengkaji besaran nilai ganti rugi masing-masing persil,” ucapnya.
Nadalsyah juga menghimbau kepada para pemilik tanah maupun ahli warisnya untuk tetap bersabar, karena proses pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 5 Ha sesuai UU No.2/2012 harus melibatkan pihak Kanwil BPN. c-ryu