PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Yansen Binti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran 7 sekolah di Palangka Raya. Status tersebut ditetapkan setelah ia diperiksa tim Mabes Polri selama 14 jam di Ruang Ditreskrimum Polda Kalteng.
Selain Yansen Binti, kepolisian juga meringkus 1 tersangka lain berinisial AG yang langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu membenarkan penetapan tersangka terhadap Yansen Binti. “Sejak malam ini YB kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran sekolah. Untuk motif masih dalam pemeriksaan,” katanya didampingi Wadir Reskrimum AKBP Alfian, Senin (4/9).
Pambudi menyebutkan, hingga pukul 23.00 WIB proses pemeriksaan Yansen masih terus dilakukan. “Proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujar dia.
Pambudi mengatakan, polisi masih mengembangkan siapa saja yang terlibat. Sementara kedua tersangka yang baru ditetapkan juga diancam Pasal 118 dengan ancaman 12-15 tahun penjara.
Pantauan Tabengan, Yansen Binti tiba di Polda Kalteng sekitar pukul 08.00 WIB didampingi kuasa hukum Sukah L Nyahun. Yansen datang menggunakan mobil dinas Toyota Avanza KH 742 AU. Pemeriksaan dilakukan hingga sekitar pukul 11.30 WIB untuk istirahat siang.
Saat ditanya sejumlah wartawan yang telah menunggu, Yansen Binti tidak banyak berkomentar. “Diperiksa sebagai saksi,” ucapnya singkat sambil menuju mobil.
Sedangkan Sukah L Nyahun mengaku kedatangan Yansen memenuhi panggilan kepolisian. “Yansen Binti menghormati proses penegakan hukum,” ungkapnya. fwa/udi