PERGUB NO 27/2017, Satu Tongkang Bisa Kena Rp250 Juta

MUARA TEWEH/tabengan.com – Para pengusaha batu bara di Kabupaten Barito Utara, mengeluh. Produksi pertambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito itu terhambat.

Pemicunya, seluruh dokumen produksi perusahaan ditahan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Sebab, Pemprov disebut-sebut menginginkan sumbangan besar dari perusahaan batu bara.

Langkah Pemprov Kalteng mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 27 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Kalteng. Pergub ini keluar sejak 31 Juli 2017. Berdasarkan aturan ini, perusahaan diminta menyetor dana sesuai kalori batu bara.

Rincian sumbangan yang diatur dalam Pergub Kalteng adalah untuk high calori/kalori tinggi (lebih dari 6.100 kkal/kg, ADB) sebesar Rp50 ribu/MT. Batu bara middle calori/kalori sedang (5.100-6.100 kkal/kg, ADB) sebesar Rp30 ribu/MT. Batu bara low calori/kalori rendah (5.100 kkal/kg, ADB) Rp15 ribu/MT.

Terkait Pergub tersebut, sejumlah pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara mengeluh. “Semestinya bantuan pihak ketiga secara sukarela. Tetapi kali ini dipatok. Pungutan itu sangat memberatkan karena satu tongkang dipungut rata-rata Rp250 juta,” tutur seorang pengusaha tambang yang minta diinisialkan sebagai KA kepada situs berita kalimanthana.com, Selasa (5/9).

Pemerhati kemasyarakatan di Kabupaten Barut, Teddy Sambas sangat menyayangkan adanya Pergub Kalteng berupa pungutan dari sektor usaha pertambangan yang nilainya sangat besar. Bahkan melebihi kewajiban royalti yang dibayarkan kepada negara.

Teddy mempertanyakan langkah Pemprov Kalteng menahan dokumen tambang karena berakibat sebulan terakhir tidak ada tongkang yang berlayar dari wilayah Barut. Padahal, air Sungai Barito sedang pasang sehingga tongkang angkutan batu bara punya kesempatan berlayar.

Lebih membingungkan, lanjut Teddy, belakangan nilai sumbangan yang diminta berubah lagi. Untuk low calori menjadi Rp7.500, middle calori Rp15 ribu, dan high calori Rp26 ribu. “Saya bertanya, kenapa nilai sumbangan yang diminta itu bisa diubah besarannya? Pemprov Kalteng harus berbenah karena pelayanan di Dinas ESDM Kalteng sendiri amburadul dan sangat memberatkan investor,” katanya di Muara Teweh, Selasa (5/9).kalimanthana/ant