NANGA BULIK/tabengan.co.id – Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan karyawan Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Tanjung Sawit Abadi (TSA) tewas bersimbah darah.
Peristiwa berdarah itu terjadi tepatnya di Estate Melata, Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Jumat (3/7/2020) malam lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kasat Reskrim Iptu Far’ul Usaedi membenarkan kejadian itu. “Iya betul,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, sang istri yang bernama Vin Sinsiana Marunce alias Lince (22) tewas setelah digorok oleh suaminya yang bernama Ardianus Bulu Malo alias Ardi (24). Sedangkan Ardi, akhirnya juga tewas setelah dikeroyok oleh kerabat dari Lince yang diduga kesal mengetahui keluarganya telah dibunuh.
“Diduga, kejadian tersebut dilatarbelakangi akibat cemburu buta sang suami terhadap istrinya. Sebelum kejadian, yakni sekitar pukul 18:30 WIB, pasutri tersebut bersilaturahmi ke basecamp keluarganya. Tidak berselang lama, sekitar pukul 20:30 WIB keduanya kembali ke basecampnya dan terlibat cekcok,” terangnya.
Mendengar ada suara keributan tersebut, lanjut dia, 9 orang keluarga Lince yang tinggal bersebelahan basecamp kemudian keluar dan mendatangi tempat tinggal Lince. Karena keadaan pintu rumah yang tertutup, keluarga mencoba masuk untuk mengetahui apa yang terjadi, namun pun dilarang oleh Lince karena di bawah ancaman hendak dibunuh oleh suaminya.
“Keluarga yang penasaran memaksa masuk dengan mendobrak pintu rumah namun kembali keluar rumah karena Ardi (suami) sudah memegang parang,” jelasnya.
Tak lama setelah itu keluarga Lince mendengar teriakan dan suara seperti orang mengorok, di saat yang sama mereka juga melihat darah yang mengalir dari dalam rumah. Mengetahui hal tersebut, keluarga melempari rumah Ardi dengan batu untuk memaksanya keluar.
“Salah satu lemparannya mengenai kepala Ardi. Saat Ardi keluar rumah dan lengah, satu dari sembilan orang keluarga Lince, mengayunkan parang ke arah Ardi yang mengenai dada dan leher hingga membuatnya jatuh tersungkur. Tak puas sampai disitu, mereka juga kembali menghantam kepala Ardi dengan batu besar,” bebernya.
Dalam kejadian ini, lebih jauh dikatakan dia, sebenarnya ada dua kasus, pertama kasus pembunuhan yang dilakukan Ardi (suami) terhadap istrinya, kemudian yang kedua kasus pengeroyokan yang menyebabkan Ardi juga meninggal dunia. Kasus pertama tetap dilakukan penyidikkan, namun tersangkanya meninggal kasusnya di SP3-kan.
“Sedangkan untuk kasus pengeroyokan, Polres Lamandau sudah melakukan olah TKP dan menetapkan 9 orang yakni DG, YM, AT, AL, MS, SM, AJ, MD, SB sebagai tersangka,” bebernya.
Atas perbuatannya, kata dia lagi, ke-sembilan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang pembunuhan, dan pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tandasnya. c-kar