Hukrim  

Perempuan Edar Sabu Ditangkap

Seorang wanita yang tinggal di Jalan Usman Harun Baamang, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba. ISTIMEWA

SAMPIT/tabengan.co.id – Seorang perempuan yang tinggal di Jalan Usman Harun 3, Gang Mujahidin yaitu RA (28) ditangkap aparat Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah kios di Jalan Usman Harun, Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Kotim. Bersamanya diamankan barang bukti sekitar 5,42 gram narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan ini bermula ketika anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka yang sedang berada di sebuah kios di Jalan Usman Harun Kelurahan Baamang Hilir. Petugas lalu melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 2 bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu di kantong sebelah kiri celana panjang yang dipakai tersangka dengan berat 5,42 gram.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Arasi mengungkapkan, selain mengamankan barbuk narkoba jenis sabu, pihaknya juga mengamankan barbuk lainnya yaitu selembar kertas tissue warna putih dan sebuah telepon pintar. “Kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,” terangnya, Rabu (22/7/2020) pagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-arb