-
Hukrim

Edarkan Sabu, Pekerja Harian Ditangkap

34
×

Edarkan Sabu, Pekerja Harian Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Seorang pekerja harian lepas ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kotim karena menjadi pengedar narkoba. ISTIMEWA
-

SAMPIT/tabengan.co.id- Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang pekerja harian lepas, Saleh (43), di Jalan Mentaya Seberang No 30 RT 006 RW 002 Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (12/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas mengamankan tersangka yang sedang berada di rumahnya.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mengungkapkan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan ditemukan 6 bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat sekitar 1,84 gram.

Selain itu, juga ditemukan sebuah sendok di dalam dompet kecil bertuliskan ipin upin di dalam kamar. Selain itu juga ditemukan ponsel dan uang. “Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dapur dan ditemukan sebuah timbangan digital dan 1 pak plastik klip kecil yang semuanya diakui adalah milik tersangka,” terang Iptu Arasi.

Tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-arb

-
-
-