Hukrim  

DAD Lamandau Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Terkait Diamankannya Warga Kinipan

Ketua DAD Lamandau, H Hendra Lesmana yang juga Bupati Lamandau saat jumpa pers Rabu (26/8) malam, menyikapi penangkapan seorang warga Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa. Hendra meminta masyarakat agar tidak terprovokasi. KARAMOI

NANGA BULIK/tabengan.co.id- Video proses penangkapan seorang warga Desa Kinipan, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau berinisial EB, pada Rabu (26/8) sore oleh aparat kepolisian dari Ditreskrimum Polda Kalteng telah tersebar luas di Media Sosial terutama di facebook. Beragam komentar pro dan kontra-pun muncul atas video tersebut.

Karenanya, ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Lamandau, H Hendra Lesmana, meminta agar masyarakat tidak terprovokasi menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait diamankannya salah satu warga Desa Kinipan tersebut.

Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers, Rabu (26/8) malam. “Pertama, Saya Selaku Bupati dan juga Ketua DAD Kabupaten Lamandau merasa prihatin terhadap persoalan yang terjadi di Desa Kinipan. Yang kedua, kami meminta kepada seluruh masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan bijak,” ucap Hendra di kantor DAD Lamandau.

Hendra Lesmana yang merupakan Bupati Lamandau juga menjelaskan, terkait dengan permasalahan hukum saudara EB dan kawan-kawan, DAD Kabupaten Lamandau mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum positif yang berlaku.

“Selanjutnya saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas, keamanan dan kondusifitas daerah Kabupaten Lamandau yang kita cintai ini,” ajaknya.

Ditegaskan Hendra, bahwa kondusifitas daerah itu harga mati dan harus selalu dijaga. “Sekali lagi saya sampaikan jangan mudah terpancing isu yang belum tentu kebenarannya,” tandasnya.

Sementara, saat ditanya apakah DAD Lamandau akan memberikan pendampingan hukum atas perkara yang dialami EB, Hendra Lesmana memastikan tidak.

“Untuk Saudara EB, kapasitas beliau bukan damang, bukan mantir. Itu urusan personal, urusan pribadi yang beliau jalankan sendiri. DAD Kabupaten Lamandau tidak memberikan pendampingan hukum terhadap Saudara EB,” tukasnya. c-kar