PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Proses penyidikan kasus pembakaran sekolah yang kini telah menetapkan 9 tersangka, termasuk Yansen Alison Binti, rupanya masih terus berlanjut.
Kali ini, Bareskrim Mabes Polri kembali mengamankan 2 orang berinisial H dan ETA. Petugas mengamankan keduanya di tempat berbeda, H di Kapuas pada Selasa (25/10) sore, sementara ETA di Palangka Raya, Kamis (26/10) malam.
Informasinya, H terkait kasus pembakaran sekolah diduga bertindak sebagai pemimpin upacara adat kepada para pelaku pembakaran SD.
Sedangkan ETA dibawa petugas dari kediamannya di Jalan Badak, Palangka Raya, Kamis (26/10) sore. Belum diketahui, apa peranan ETA dalam kasus pembakaran sekolah tersebut hingga membuat Bareskrim datang menjemputnya.
Pantauan Tabengan di lapangan, sejumlah penyidik dari Bareskrim Mabes Polri melakukan penjemputan terhadap ETA menggunakan 5 buah mobil. Tidak ada penggeledahan yang dilakukan, petugas dari Bareskrim hanya membawa ETA guna dimintai keterangan.
Saat itu, ETA baru saja menghadiri Ultah salah satu cucunya, dan ketika tiba di rumahnya, petugas Bareskrim yang sudah lebih 30 menit menunggu, langsung menyongsongnya dengan membukakan pintu mobil. Setelah ETA keluar dari mobil, petugas lalu membawanya dan memasukannya ke mobil polisi.
Infonya sih tadi malam ada yang diamankan di rumah sebelah,” ucap seorang warga, saat dibincangi Tabengan.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Tabengan, baik H maupun ETA sudah dibawa oleh pihak Bareskrim ke Jakarta melalui Banjarmasin, Kalsel
Sementara Kepolisian Daerah Polda Kalteng ketika dikonfirmasi belum mau berkomentar terkait adanya penangkapan terhadap pria berinisial ETA dan H tersebut. “Silahkan langsung saja konfirmasi ke Dir Reskrim Umum Polda Kalteng,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP H Pambudi Rahayu, Jumat (27/10) siang.fwa