Hukrim  

Dijuluki Tikus, Ardi Sudah 7 Kali Masuk Penjara

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Seakan tidak jera atas perbuatannya, seorang pria bernama Ardi alias Tikus (44), kembali ditangkap Unit Polsek Pahandut dibanti Resmob Polresta Palangka Raya dan Jatanras Polda Kalteng. Warga Jalan Kalimantan, Palangka Raya ini ditangkap setelah melakukan pencurian di Jalan Letkol E Toewak, Komplek Perumahan Casadova, Minggu (20/9) lalu.

Pelaku ditangkap tim gabungan di rumahnya Jalan Kalimantan, Minggu (27/9) sore. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua unit handphone Oppo A9 2020 Warna Hijau Laut,dan Oppo F11 Pro Warna Hijau Aurora serta empat buah dompet kecil. Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban yang mengalami pencurian di rumahnya. Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.   “Kita tangkap tanpa perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuannya, Tikus sudah tujuh kali masuk penjara,” ucapnya, Senin (28/9).

Barang hasil curian sebagian dijual dan digadaikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Pelaku sudah kita amankan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Kita imbau kepada warga agar lebih waspada dan melakukan pengamanan ganda pada rumah dan barang berharga lainnya di rumah,” tuturnya.  fwa