Tak Etis Pejabat Bermasalah Dilantik

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Polemik dan pertanyaan muncul hanya beberapa jam usai Gubernur Sugianto Sabran melantik pejabat eselon II, Jumat (24/3).

“Tidak etis bila pejabat yang jadi tersangka korupsi diangkat jadi pengawas pegawai lainnya,” ucap Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya, Henry S Dalim kepada wartawan, Jumat (24/3).

Henry menyoroti mantan Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kalteng yang telah berstatus tersangka dugaan korupsi dan perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng. Apalagi pejabat yang tersangkut perkara korupsi tersebut kini menjabat kepala instansi yang bertugas melakukan pengawasan tugas pemerintahan.

Menurut Henry, posisi pengawas tersebut dekat dengan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan hasil pengawasan Provinsi Kalteng, seperti kerugian daerah atau korupsi. “Tugas pemeriksa atau pengawas seharusnya adalah orang-orang yang tidak bermasalah. Bagaimana memeriksa orang lain kalau dia sendiri bermasalah?” ujar Henry.

Sebagai praktisi hukum, Henry mengakui dalam perspektif hukum wajib berpegang pada azas praduga tidak bersalah. Meski berstatus tersangka, Henry memandang yang bersangkutan masih dapat memegang posisi penting. “Kecuali sebagai terdakwa, agak riskan ditempatkan di posisi strategis,” sebut Henry.

Henri mengatakan, bila hadir dalam persidangan sebagai terdakwa kinerja pejabat tersebut pasti terbagi antara menjalankan tugas jabatannya sehari-hari dan perkaranya di pengadilan.

Henry yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Kalteng ini secara umum melihat potensi kerawanan jangka panjang yang muncul bila Gubernur tetap bersikeras menggunakan pejabat yang terlibat masalah hukum.

Gubernur seharusnya melihat latar belakang pejabatnya sebelum melantik. “Ke depan, apa yang yang diharapkan dengan menempatkan pejabat bermasalah. Apa yang mau dicapai Gubernur?”tanya Henry mengakhiri percakapan. tim