KASONGAN/tabengan.com – Warga Desa Tumbang Bulan, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan menolak keras lahannya hanya diganti rugi Rp150 ribu/hektare oleh perusahaan besar swasta (PBS) PT Persada Era Agro Kencana (PEAK) yang akan digunakannya untuk lahan pertanian kelapa sawit.
Demikian pernyataan Syahril, warga Desa Tumbang Bulan yang mengaku mewakili 239 Kepala Keluarga (KK) pemilik lahan di desa tersebut, kepada Tabengan, Rabu (22/11) sore.
Bahkan menurut dia, dengan ganti rugi yang hanya Rp150 ribu itu, dirinya bersama ratusan warga Desa Tumbang Bulan lainnya bukan saja menolak, tapi menganggap hal tersebut merupakan suatu pelecehan terhadap masyarakat setempat.
“Kalau ada KK hanya memiliki 2 hektare, maka yang bakal diterimanya hanya Rp300 ribu saja. Dengan dana seperti itu hanya bisa dihabiskan untuk makan kami selama 2 hari. Tidak bisa untuk menjadi modal berusaha,” ujar ayah 4 putra ini.
Karena itu, daripada uang hasil ganti ruginya hanya bisa dihabiskan dalam tempo 2 hari untuk kebutuhan hidup keluarga, mereka menolak keras lahannya diganti rugi. Lebih baik dimanfaatkan untuk berkebun palawija atau perkebunan lainnya secara pribadi.
Padahal, dia mengaku pernah mengusulkan kepada PT PEAK masalah ganti rugi lahan di Tumbang Bulan ini sekitar Rp5 juta perhektare, meskipun sampai sekarang belum ada jawabannya.
“Permintaan itu bagi lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), dan bagi tanah yang belum mengantongi SKT atau surat-surat lainnya bisa dirundingkan kemudian,” jelasnya.
Mengenai jumlah lahan di Desa Tumbang Bulan yang bakal diganti rugi PT PEAK, kata Syahril, semuanya bejumlah sekitar 4.000 hektare, dimiliki oleh 239 KK.
Terkait dengan adanya harga ganti rugi lahan dengan besaran sekitar Rp150 ribu perhektare itu, menurutnya, hal itu memang estimasi dari PT PEAK yang disampaikan dalam rapat (mediasi) antara PT PEAK dan masyarakat di 5 desa yang difasilitasi oleh Pemkab Katingan melalui Dinas Perkimtan di bidang Pertanahan dan dipimpin oleh Asisten I Drs H Jainudin Sapri, Senin (20/11) lalu, di ruang rapat Dinas Perkimtan setempat.
“Di antaranya masyarakat Desa Tumbang Bulan, Perigi, Kampung Melayu dan Tewang Kampung, Kecamatan Mendawai, ditambah lagi dengan masyarakat Desa Galinggang Kecamatan Kamipang. Dari lima desa itu, hanya masyarakat Tumbang Bulan saja yang belum mendapat ganti rugi,” jelasnya.
Dikatakan dia, mediasi tersebut dihadiri sekitar 49 masyarakat mewakili ratusan warganya di 5 desa yang mengundang adalah pihak perusahaan.
“Kami diinapkan di Losmen Citra Katingan. Sedangkan tempat pelaksanaan mediasi di ruang rapat Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan. Setelah acara berakhir, ke-49 warga diberi uang transportasi untuk pulang,” pungkasnya.c-dar