Hukrim  

Simpan Ganja, Warga Baamang Diciduk Polisi

DIAMANKAN - Aparat Satnarkoba Polres Kotim mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja. ISTIMEWA

SAMPIT/tabengan.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang warga Baamang yang kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja, yaitu Ansyarifan Fahriatmal (29), saat sedang duduk di pinggir Jalan Buntok, dearah Pasar Kramat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Senin (19/10) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Arasi mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa tersangka memiliki narkotika jenis ganja.  Kemudian dilakukan penyelidikan dan aparat berhasil mengamankan tersangka yang sedang duduk di pinggir jalan, daerah Pasar Kramat.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan 2 bungkus ganja di dalam sebuah tas selempang warna hitam yang sedang digunakan oleh tersangka.  Penggeledahan kemudian  dilanjutkan ke rumah tersangka di Jalan Muchran Ali, Gang  Baruna I, dan ditemukan sebungkus ganja di dalam sebuah dompet warna merah muda, yang berada di dalam lemari kamar tidur tersangka.

Total barang bukti ganja yang diamankan seberat 3,82 gram.  “Seluruh barang yang ditemukan petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri. Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba, Selasa (20/9). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   c-arb