SAMPIT/tabengan.co.id – Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini terus terjadi hingga ke pelosok desa. Seperti saat anggota Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim menangkap seorang ibu rumah tangga, Pitri Yuliana (40), yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (04/11/2020) sore, di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan tersebut bermula saat petugas Polsek Mentaya Hulu melakukan penyelidikan terhadap tersangka terkait kasus narkoba. Petugas saat itu melihat tersangka sedang berada di depan rumah. Dia langsung diamankan, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 paket serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,78 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotim Iptu H Arasi mengungkapkan, narkotika tersebut ditemukan di dalam tas warna hitam milik tersangka.
Selain itu juga ditemukan sebuah timbangan digital warna metalik, sebuah bong yang terbuat dari botol kaca dan juga barang bukti lainnya di dalam rumah barak tersebut. “Barang barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik saudari terlapor. Kemudian barang bukti bersama dengan terlapor dibawa kePolsek Mentaya Hulu untuk diproses lebih lanjut,” terang Iptu Arasi, Kamis (05/11). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-arb