Beraksi 2 Bulan, Jambret 9 Lokasi Ditembak

RILIS - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menggelar rilis kasus penangkapan pelaku jambret, Sabtu (7/11/2020). ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Perjalanan Habibi (33), warga Jalan Eboni, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, sebagai pelaku kejahatan spesialis jambret (pencurian dengan kekerasan), terhenti di tangan tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Resmob Subdit III Jatanras, Resmob Polsek Pahandut, dan Intelmob Satbrimobda Kalteng.

Dua timah panas harus bersarang di kakinya setelah mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap, Kamis (5/11/2020) malam. Pelaku terakhir kali beraksi melakukan jambret pada Kamis (29/10/2020) lalu di Jalan Hiu Putih XII dengan korbannya remaja berusia 11 tahun. Saat itu, korban disuruh orangtuanya untuk mengantarkan undangan dengan menggunakan sepeda, kemudian pergi ke tempat temannya untuk bermain.

Nahas, handphone yang diletakkan di keranjang depan sepeda langsung direbut oleh pelaku yang saat itu tengah mencari mangsa.  Dari pemeriksaan didapati,  pelaku baru saja mengantarkan krim pesanan ke pelanggan istrinya di Jalan Bukit Keminting. Aksi tarik menarik sempat terjadi antara pelaku dan korban, karena kalah tenaga korban pun terjatuh dan handphone berhasil dibawa kabur pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku juga diketahui aksi jambret telah dilakukan setidaknya di sembilan lokasi berbeda dalam dua bulan, September dan Oktober 2020. TKP pertama berada di Jalan Sisingamangaraja (September), Jalan Tingang Lampu Merah Rajawali (September), Jalan Piranha (akhir Oktober), Jalan Rajawali II (September), Jalan Garuda III (September), Jalan Seth Adji, Jalan Kereng Bangkirai Km 8,5, Jalan Darma Sugondo (Oktober), dan Jalan Hiu Putih XII (Oktober).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, dari hasil penangkapan dan pengembangan yang dilakukan petugas, berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scopy berwarna merah hitam dengan nopol KH 2194 YI yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan tiga unit handphone berbagai merk.

“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sesuai dengan pasal yang disangkakan, dirinya terancam kurungan maksimal 5 (lima tahun) penjara,” tegasnya didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Sabtu (7/11/2020) siang.  fwa