BNN: 6 Napi Kendalikan Sabu di Kalteng

BARBUK NARKOBA- Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono bersama Kepala KPPBC Pulang Pisau Indra Sucahyo saat menunjukkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan, Senin (9/11/2020). TABENGAN/FERRY WAHYUDI

**Pelaku Berstatus Suami-Istri dan Ayah-Anak
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah merilis hasil pengungkapan yang berlangsung pada Oktober 2020. Dari penindakan terungkap, 6 narapidana (napi) berasal dari Lapas Kasongan dan Lapas Palangka Raya menjadi dalang peredaran narkoba di Kalteng.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap Fathor Yakub (23) warga asli Madura, Jawa Timur, Minggu (25/10/2020) lalu. Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 25, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu seberat 1 ons yang baru saja diambil dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Pengembangan dilakukan penyidik BNN dan diketahui bahwa pelaku diperintahkan oleh Sagiman, napi kasus sabu yang mendekam di Lapas Palangka Raya. Sagiman memerintahkan pelaku untuk menaruh sabu tersebut di suatu tempat.

Control delivery pun dilakukan petugas dan berhasil menangkap Milawati (38) selaku pengambil barang yang saat ditangkap mengemudikan mobil Honda HRV.

Usut punya usut, Milawati yang ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Km 21, Sampit, Kotim tersebut diperintahkan oleh Fahmi, suaminya yang kini mendekam di Lapas Palangka Raya. Hasil pemeriksaan membuktikan jika terdapat tabungan uang di bank atas nama pelaku Milawati yang disuplai oleh Fahmi, suaminya yang ada di Lapas Palangka Raya.

Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga menyita barang bukti non narkoba seperti satu unit mobil, satu unit sepeda motor dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan 2 napi di Lapas Palangka Raya.

Pengungkapan selanjutnya terjadi pada 27 Oktober 2020. Penyidik BNNP Kalteng meringkus seorang kakek berusia 61 tahun bernama Fachrozi di Jalan Jati Indah, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya. Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkoba dengan berat total mencapai 1.040 gram.

Hasil pemeriksaan didapatkan jika Fachrozi diperintahkan oleh seorang napi asal Lapas Palangka Raya bernama Reza Pahlevi yang tak lain adalah anaknya sendiri. Pelaku bertugas mengambil barang pesanan milik anaknya di Banjarmasin kemudian membawanya ke Palangka Raya.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 29 Oktober 2020. BNNP Kalteng menangkap seorang pria bernama Arbain di Jalan Trans Kalimantan Km 34, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau. Dari penangkapan itu petugas menyita sabu seberat 750 gram yang terbagi dalam 8 paket sabu.

Dari pemeriksaan turut terungkap, pria berusia 37 tahun tersebut merupakan suruhan dari 3 napi asal Lapas Kasongan, bernama Arsyad, Taufan dan Saufi. Seakan sudah terkoordinir, 3 napi itu memiliki peranan masing-masing. Arsyad berperan sebagai pemesan sabu dari seorang bandar, kemudian Taufan bertugas mencari kurir sabu dan Saufi sebagai pemasar sabu yang telah diselundupkan.

Arbain diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali dalam waktu beberapa bulan ini. Pertama mendapat upah sebesar Rp17 juta, kedua Rp5 juta, ketiga Rp15 juta dan terakhir sebanyak Rp12 juta.

“Keenam napi yang terlibat dan diduga menjadi dalang peredaran ini sudah kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Pengembangan masih terus kita lakukan, jika nantinya alat bukti telah tercukupi, maka akan kita tingkatkan statusnya dan kembali terjerat tindak pidana,” tegas Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono, Senin (9/11/2020) siang.

Terakhir, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pulang Pisau bersama BNNP Kalteng turut melakukan penangkapan terhadap upaya penyelundupan tembakau gorila di Palangka Raya. Dari pengungkapan tersebut petugas menangkap seorang pria bernama Reza Pribadi selaku pemesan dan pemilik barang.

“Kasus penyelundupan tembakau gorila merupakan hasil koordinasi antara Bea Cukai dan BNNP. Kasusnya kini ditangani oleh BNNK Palangka Raya,” tutupnya. fwa