Nasabah Tuntut AJB Bumiputera Palangka Raya Bayar Klaim

MENUNTUT- Sejumlah nasabah Asuransi Bumiputra menuntut pembayaran klaim asuransi di Kantor Cabang AJB-BP Palangka Raya, Kamis (19/11/2020). TABENGAN/DANIEL

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Sejumlah nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB-BP) mendatangi Kantor Cabang AJB-BP Palangka Raya di Jalan Ahmad Yani Palangka Raya. Para nasabah menuntut AJB-BP untuk membayarkan klaim asuransi mereka yang telah jatuh tempo.

Leonard Tambunan, mewakili korban asuransi AJB-BP kepada Tabengan, Kamis (19/11/2020), mengatakan, sehubungan dengan telah habis kontrak/jatuh tempo/putus kontrak/penebusan/dana kelangsungan belajar/meninggal dunia dari polis AJB Bumiputera 1912 yang telah berlangsung lama, hingga saat ini belum ada pembayaran.

“Total klaim pemilik polis di Cabang AJB-BP 1912 Palangka Raya sejumlah 1.400 polis dengan nilai Rp26 miliar, belum termasuk Cabang Pangkalan Bun, Sampit dan Muara Teweh,” bebernya.

Tuntutan kepada Kepala Kantor Cabang AJB-BP, antara lain agar klaim pemilik polis AJB-BP 1912 Palangka Raya segera dibayarkan paling lambat 1 Februari 2021.

Kemudian Koordinator Nasional (Kornas) dan Koordinator Wilayah (Korwil) AJB BP 1912 Kota Palangka Raya meminta agar manajemen AJB-BP 1912 Cabang Palangka Raya, Pangkalan Bun, Sampit, Muara Teweh dan Buntok turut mendukung terselenggaranya Rapat Umum Anggota (RUA). Dengan harapan kegiatan AJB-BP 1912 dapat kembali normal dan proses pencairan klaim pemegang polis (pempol) juga berjalan lancar.

Para pempol juga meminta manajemen AJB-BP 1912 dapat memberikan informasi lengkap dan terkini pada pempol terkait kondisi AJB-BP 1912 karena prinsip mutual (kepemilikan saham), dan AJB-BP 1912 Palangka Raya tidak memberi sanksi bagi pempol yang menunda pembayaran premi hingga kondisi AJB BP 1912 normal kembali.

Kepastian pembayaran klaim (point 1) pemilik polis AJB-BP 1912 tersebut di atas telah pihaknya terima paling lambat 6 Januari 2021. Jika tidak dilaksanakan, maka diminta dengan atau tanpa paksaan dari pempol agar Kantor AJB-BP 1912 Kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah pada umumnya ditutup karena tidak mampu membayar klaim pempol untuk mencegah kerugian pempol lainnya yang lebih besar.

“Jumlah nasabah yang menjadi korban dari Palangka Raya sebanyak 57 orang, Sampit 5 orang dan Palangkalan Bun 8 orang.  Belum lagi dari yang tersebar di luar Kalimantan,” imbuh Leonard.

Leonard juga mengatakan, dari hasil pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng yang diterima oleh M Fajar, Kasubag Adm dan Edukasi Perlindungan Konsumen, dengan hasil semua normatif. Bahkan, aplikasi BPInfo yang dibuat oleh AJB-BP 1912 sebagai aplikasi antrean klaim pemilik polis selama ini tidak berfungsi. OJK tidak tahu demikian, tunggakan klaim pemilik polis jumlahnya ribuan.

Sementara Timotius Suyuko, salah satu dari nasabah, juga mengharapkan uang asuransi yang selama ini diinvestasikannya untuk biaya pendidikan anak-anaknya dapat segera dicairkan, mengingat polis yang dimilikinya sudah jatuh tempo. Ia juga berharap pihak AJB-BP tidak mempersulitnya.

“Saya hanya orang biasa yang berharap melalui investasi asuransi pendidikan untuk anak saya kelak dapat segera cair. Karena saya menjadi peserta dari Palangka Raya, saya hanya mau tahu dari tempat ini juga klaim jatuh tempo saya dapat dicairkan,” keluhnya.

Selain itu, Aprilla Harief Suryawan, nasabah yang sejak Maret 2012 juga mempertanyakan kebijakan pihak AJB-BP. Pasalnya, ia khawatir mengalami hal yang sama dengan teman-temannya, sehingga untuk sementara tidak membayar premi sampai persoalan ini menjadi jelas.

Kepala AJB-BP Palangka Raya Lalu Nizar menjelaskan, sejak Juli 2018 ada sejumlah kontrak yang telah jatuh tempo belum terbayarkan. Dia juga mengupayakan agar aspirasi dari para nasabah dapat tersampaikan kepada AJB-BP di Jakarta, sehingga persoalan ini segera selesai.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy mengatakan, aspirasi nasabah akan pihaknya sampaikan ke pengawas Asuransi Bumiputera di Jakarta. Otto juga berpesan dengan mempersilakan membuat pengaduan tertulis kepada OJK.

“OJK Kalteng akan berkoordinasi dengan kantor pusat dalam melakukan monitoring terhadap penyelesaian kewajiban kepada nasabahnya,” tandas Otto. dsn