Hukrim  

Pencuri Motor di Masjid Al-Ikhlas Ditembak Polisi

MINTA KETERANGAN - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri meminta keterangan terhadap pelaku curanmor. ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pelaku curanmor di Kota Palangka Raya, Rabu (18/11/2020). Pelaku berinisial SN (32), warga Jalan Karya Bhakti, RTA Milono, Kecamatan Jeka Raya, ditangkap usai melakukan pencurian kendaraan bemotor di Masjid Al-Ikhlas, Jalan Mahir Mahar, Senin (2/11/2020) lalu.

Pencurian berawal saat  tersangka bersama rekannya berinisial AM, mencari sasaran untuk melakukan curanmor di Jalan Mahir Mahar. Setelah mengintai korbannya, tersangka pun berhenti di Masjid Al Ikhlas dan melihat satu unit motor Honda Vario tengah terparkir.  Ternyata kunci motor masih menempel dan segera dibawa kabur.

“Tersangka kita lumpuhkan karena mencoba melawan saat ditangkap. Sedangkan rekannya AM masih dalam pengejaran,” ucap Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kabag Ops Kompol Hemat Siburian dan Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis (19/11/2020).  Tersangka merupakan seorang residivis pencurian dan sempat ditahan selama 1,5 tahun. Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 353 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara tujuh tahun.  “Melihat dari persiapan dan alat yang dibawa tersangka, sudah terbukti bahwa mereka piawai dalam beraksi. Sehingga perlu adanya kesadaran masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan sepeda motornya, terlebih membiarkan kunci masih menempel di sepeda motor,” imbaunya. fwa