Spirit Kalteng

SATU TPS DI KOBAR PEMILIHAN SUARA ULANG

16
×

SATU TPS DI KOBAR PEMILIHAN SUARA ULANG

Sebarkan artikel ini
SATU TPS DI KOBAR PEMILIHAN SUARA ULANG
Komisioner Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) Siti Wahidah

*Barsel TMS PSU

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) segera menindaklanjuti dugaan terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng tahun 2020. Ada 2 daerah yang diduga terdapat pelanggaran saat proses pemungutan suara.

Komisioner Bawaslu Kalteng Bidang Pengawasan Siti Wahidah menjelaskan, 2 daerah yang diduga terdapat pelanggaran saat pencoblosan adalah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dugaannya, pemilih menggunakan C pemberitahuan milik orang lain untuk memilih, sehingga berpotensi terjadi pemilihan suara ulang (PSU) apabila memenuhi syarat.

Siti menerangkan, hasil kajian yang dilakukan Bawaslu secara berjenjang untuk Kabupaten Barsel tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dilakukan PSU. Alasannya, pengguna C pemberitahuan milik orang lain ini terdaftar dalam DPT.

Kejadiannya T menggunakan C pemberitahuan milik AY. Kemudian, AY datang dan memilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, karena merasa tidak menerima C pemberitahuan.

“Apa yang terjadi di Kabupaten Barsel tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Pertama, pelaku hanya 1 orang, sementara aturan menyatakan bahwa PSU bisa dilakukan apabila lebih dari 1 orang. Kedua, T masih masuk dalam DPT, dan hanya menggunakan C pemberitahuan milik AY, namun ini menjadi catatan bahwa petugas lalai dalam menjalankan tugasnya,” tegas Siti, saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran saat pencoblosan, Kamis (10/12/2020).

“Ada 2 daerah kan. Kabupaten Barsel clear ya. PSU yang memenuhi syarat di Kabupaten Kobar. Tepatnya TPS 05 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar. Kronologisnya, terdapat 2 pemilih yang berasal dari Kabupaten Lamandau memilih di TPS 05 Pasir Panjang, Kabupaten Kobar,” kata Siti.

Pada dasarnya, Siti menyampaikan, warga Kalteng boleh memilih di mana saja di 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng, dengan catatan membawa formulir A5 atau formulir pindah memilih. Kejadian di Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kobar, petugas mempersilakan pemilih berasal dari Kabupaten Lamandau ini menggunakan hak pilih hanya berdasarkan KTP Lamandau, tanpa disertai A5.

“Ini merupakan kelalaian, namun bukan pelanggaran pidana, hanya pelanggaran administrasi. Sanksinya hanya pemilihan suara ulang (PSU). PSU terpenuhi syaratnya, karena pengguna hak pilih sebanyak 2 orang dengan menggunakan KTP Kabupaten Lamandau dan menggunakan hak pilihnya di TPS 05 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar,” kata Siti Wahidah.

TPS 05 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, kata Siti Wahidah, akan dilakukan PSU. Surat rekomendasi sudah disampaikan ke KPU Kalteng atas temuan dan kajian tersebut. PSU dilakukan paling lambat 4 hari setelah pemungutan suara.

Terpisah, Komisioner KPU Kalteng Sastriadi menyampaikan, rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kalteng siap untuk ditindaklanjuti. Sesuai dengan ketentuan, 4 hari setelah pemungutan suara. PSU segera dilaksanakan, setelah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Kobar.

“Koordinasi dengan KPU Kabupaten Kobar berkenaan dengan masalah logistik. Artinya, logistik yang diperlukan untuk PSU, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tambahannya. Intinya, apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu Kalteng, KPU Kalteng siap laksanakan,” kata Sastriadi. ded