Hukrim  

Simpan Narkoba, Mama Chaky dan Onges Ditangkap

DITANGKAP  - Dara Waty alias Mama Chaky (32) warga  Jalan Pantar Desa Bukit Batu Kecamatan  Mantangai serta rekan kerjanya Suriadi alias Onges (31) warga Desa Sei Gawing RT.004 Kecamatan  Mantangai ketika diamankan petugas. ISTIMEWA

KUALA KAPUAS/TABENGAN.COM – Dara Waty alias Mama Chaky (32) warga  Jalan Pantar Desa Bukit Batu Kecamatan  Mantangai serta rekan kerjanya Suriadi alias Onges (31) warga Desa Sei Gawing RT.004 Kecamatan  Mantangai, terpaksa harus mendekam lama di balik jeruji penjara Polresb Kapuas. Pasalnya, pada saat digerebek oleh Satresnarkoba Polres Kapuas, petugas menemukan barang bukti 5,33 gram sabu.

informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pelaku diamankan pada Selasa, (30/3/2021) sekitar pukul  09.30 WIB pada saat berada di kediaman Dara Waty, hal ini dilakukan petugas setelah sebelumnya mendapatkan laporan akan adanya aktivitas transaksi narkoba, yang kerap dilakukan oleh kedua tersangka.

Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan pengintaian. Saat kedua pelaku sudah berada di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan. Dan benar saja, keduanya tidak bisa berkutik tertangkap “basah” sedang asyik menimbanag dan mengemas barang haram tersebut.

Untuk proses lebih lanjut, petugas membawa keduanya berikut barang bukti 14 plastik klip yang berisikan kristal bening serta timbangan digital langsung ke Mapolres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP, Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi SH.MH membenarkan, adanya penangkapan terhadap kedua pelaku.

”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan karena tidak bisa menjelaskan terkait kepemilikan barang tersebut, kini keduanya berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.c-yul