Hukrim  

PENIPUAN CPNS-ASN Pemprov Kalteng Dipenjara

DIAMANKAN- Tersangka YU saat hendak dimasukkan ke Rutan Polda Kalteng.TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ditangkap petugas, setelah dilaporkan korbannya pada Februari 2021 lalu. Pelaku penipuan terkait jasa calo perekrutan CPNS formasi 2019/2020 itu diringkus Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menangkap YU (45) tanpa perlawanan. Dalam aksinya, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp68 juta dari korban bernama Johan Pranita (28).

Direktur Reskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto melalui Ps Kanit Subdit I Kamneg AKP Ancas mengatakan, penangkapan diawali dengan laporan yang dilakukan korban Johan Pranita, warga Desa Hurung Bunut, Kuala Kurun, Gunung Mas.

Saat itu, korban dikenalkan oleh keluarganya terhadap pelaku yang mengaku bisa menjadikannya sebagai ASN. Awalnya, pelaku menjanjikan korban dapat dipekerjakan sebagai tenaga honorer.

Korban lantas memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada pelaku. Setelah beberapa bulan menunggu, pekerjaan yang dijanjikan pelaku urung tercapai. Pelaku lalu menawarkan kembali korban untuk menjadi CPNS di lingkungan Pemprov Kalteng.

Mendengar bujuk rayu dari pelaku, korban lantas memberikan uang secara berangsur-angsur hingga mencapai total Rp68 juta.

“Pelaku menjanjikan korban akan masuk CPNS tanpa jalur tes. Terlena dengan bujukan pelaku, korban pun memberikan uang,” katanya, Selasa (8/6) siang.

Dijelaskan, dari penyelidikan awal terhadap pelaku memang terdapat beberapa korban lainnya yang dijanjikan sebagai tenaga honorer. Namun, permasalahan diselesaikan dengan membayarkan uang kembali kepada para korbannya.

Pelaku diamankan dan menjalani penahanan usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (7/6).

“Pelaku dalam proses pemeriksaan bersifat kooperatif. Kita kenakan Pasal 372 KUHPidana terkait Penipuan dan Pasal 378 KUHPidana terkait penggelapan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. fwa