Dewan Pertanyakan Status Kepemilikan Lahan Food Estate Singkong 

MENINJAU- Kunjungan Komisi II DPRD Kalteng ke Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, dalam rangka meninjau pelaksanaan Food Estate Singkong, pekan lalu.TABENGAN/TIM

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mempertanyakan status kepemilikan lahan yang digunakan dalam pencanangan program Food Estate singkong, di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) HM Sriosako mengatakan, status kepemilikan lahan Food Estate harus jelas agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Saya belum tahu, apakah ada perubahan aturan atau tidak. Tetapi berdasarkan aturan resmi, apabila status kepemilihan lahan Food Estate dipegang oleh pemerintah, maka harus melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetapi, apabila lahan tersebut tetap dipegang oleh masyarakat, artinya falsafah dari rakyat, kepada rakyat dan untuk rakyat sudah berjalan,” ucapnya saat dibincangi Tabengan di gedung dewan, Selasa (8/6).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, Komisi II DPRD Kalteng sangat mendukung kehadiran program Food Estate singkong, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam realisasinya harus sejalan dengan aturan hukum dan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

“Meskipun tujuannya baik, tetapi aturannya belum jelas, maka akan kita pertanyakan. Mengingat tujuan awal kehadiran Food Estate adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng dan kita mendukung hal tersebut. Seperti Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) yang status kepemilikan lahan tetap dipegang dan dikelola oleh masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, adanya kejelasan status kepemilihan lahan Food Estate singkong bertujuan agar tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat, khususnya yang memiliki lahan bersertifikat dan masuk dalam areal Food Estate.

“Masyarakat di sana khawatir, apabila lahan yang mereka miliki tetapi masuk ke dalam areal Food Estate, diambil oleh negara walaupun masyarakat telah mengantongi sertifikat. Karena itu, perlu adanya kejelasan status kepemilikan lahan dari pemerintah, supaya ke depannya tidak menjadi masalah,” pungkas Ketua Fraksi Partai Demokrat Kalteng. tim