PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dalam sidang perkara korupsi di SMAN 1 Palangka Raya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (26/2), keterangan saksi Wakil Ketua Komite SMAN 1 bertentangan dengan keterangan terdakwa Kepala SMAN 1.
Wakil Ketua Komite Sekolah Arifin Udy menyatakan orangtua siswa miskin tidak perlu membayar pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sampai ada penilaian dari Tim Survei.
Namun itu dibantah Kepala SMAN 1 Badah Sari. “Itu cuma asumsi saja,” tangkis Badah Sari.
Penyebabnya karena pernyataan Arifin bertentangan dengan fakta bahwa sejumlah wali siswa miskin mengaku terpaksa membayar saat PPDB.
Arifin menyebut sesuai hasil rapat komite, pembayaran sumbangan bagi siswa miskin tidak terbatas pada masa PPDB saja, melainkan menunggu hasil pengecekan tim survei dari sekolah untuk memeriksa kebenaran kondisi ekonomi siswa.
“Soalnya dulu pernah tertipu. Siswa mengaku tidak mampu, ternyata keluarganya punya rumah bagus, sepeda motor dan mobil,” jelas Arifin.
Saat rapat antara sekolah dan wali calon siswa, Arifin juga menyampaikan adanya free discount bagi siswa yang terbukti berasal dari keluarga tidak mampu. Sedangkan adanya siswa miskin yang membayar saat PPDB terjadi karena kehendak mereka sendiri.
“Saya tidak mengawasi loket pembayaran,” kilah Arifin.
Selain Arifin, saksi lain adalah enam wali siswa tidak mampu yang secara senada menyatakan ada tim survei datang ke rumah mereka.
Kepala SMAN 1 Palangka Raya Badah Sari dan Ketua PPDB, Zaini selaku terdakwa perkara pungutan liar menyampaikan tanggapan mereka atas keterangan saksi yang hadir untuk meringankan dakwaan. Badah mengakui belum mengembalikan pembayaran terhadap siswa miskin dengan alasan uang pungutan disita pihak kepolisian.
Badah juga selalu menyatakan bahwa seluruh orangtua siswa baru setuju untuk membayar pungutan Rp2,270 juta. “Saya lihat mereka semua mengangkat tangan tanda setuju,” klaim Badah.
Namun Arifin justru menyatakan sebagian besar memang setuju, namun ada pula yang tidak setuju meski tidak tahu alasannya.
Sedangkan Zaini menyebut tidak ada tekanan atau ancaman kepada wali siswa baru yang tidak membayar pungutan PPDB dan hal ini dibenarkan para saksi. dre