PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng Baru mengatakan, mulai kemarin malam pihaknya melakukan pengamanan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dalam rangka menjaga ketertiban umum.
“Ini merupakan amanah UU No 23/2014, sehingga penjagaan ini bukan merupakan sesuatu yang luar biasa. Ini kan karena amanah itu,” ujar Baru, kepada awak media, Senin (26/2).
Dia berharap bagi tenaga kontrak yang belum ada namanya atau belum mengetahui apakah lulus atau tidak, agar melihat lagi website BKD, jangan tergesa-gesa, sambil melakukan komunikasi. Jangan membuat sesuatu yang anarkis dan sebagainya.
Baru menyebut, jumlah personel Satpol PP yang ditempatkan di Kantor BKD Provinsi Kalteng tersebut, sebanyak 10 orang. Ini dilakukan untuk menjaga aset Pemprov dan juga ketertiban umum di BKD. Namun sejauh ini semuanya dalam kondisi aman dan pihaknya tidak ada menerima laporan akan ada demonstrasi.
Sejak pagi, tampak sejumlah tenaga kontrak mendatangi Kantor BKD, untuk menanyakan nomor tes mereka, mengingat mereka lupa nomor tes. Sementara nomor tes tersebut digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengakses website BKD, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat atau tidak.
Selain itu, ada juga yang mengeluhkan, meski mengetahui nomor tes, namun website BKD tersebut tidak bisa diakses dan ada juga yang ingin meminta dokumen resmi terkait kelulusan mereka tersebut, sebagai dasar pengusulan SK tenaga kontrak.
206 Orang TMS
Pelaksana Tugas Sekdaprov Kalteng Fahrizal Fitri didampingi Kepala BKD Provinsi Kalteng Nurul Edy, di Palangka Raya, kemarin mengatakan, dari 2.000 lebih yang mengikuti evaluasi tenaga kontrak, sebanyak 206 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebanyak 206 orang tersebut tidak hanya dari calon tenaga kontrak baru, namun juga dari tenaga kontrak lama.
Mengenai tenaga kontrak lama yang tidak memenuhi syarat, apakah mereka tidak memenuhi kompetensi, Fahrizal mengatakan, akan dilihat permasalahannya. Dengan evaluasi ini, pihaknya ingin mendapatkan personel dan staf yang lebih baik lagi, yang memenuhi kualifikasi. “Intinya evaluasi ini adalah untuk penataan tenaga kontrak, memenuhi standar yang kita inginkan. Kita harapkan ada peningkatan-peningkatan kapasitas tenaga kontrak,” ujarnya.
Fahrizal meminta agar tidak ada anggapan bahwa tenaga kontrak harus diperpanjang. Ketika masa kontrak habis, dia sudah nol lagi, sama dengan pendaftar baru.
Terkait yang memenuhi syarat namun tidak disampaikan nilainya dan yang tidak memenuhi syarat disampaikan nilainya, Fahriazal mengatakan, biasanya yang keberatan itu yang tidak memenuhi syarat, sehingga itu yang disampaikan nilainya. Kalau yang memenuhi syarat, artinya dia sudah memenuhi kiteria kelulusan.
Dengan belum ditandatanganinya surat perjanjian kerja saat ini, ujar Fahrizal, pihaknya sudah menyampaikan edaran bahwa tenaga kontrak 2017, diperpanjang masa kerjanya dari 2 Januari-31 Januari. Namun karena prosesnya molor, maka diperpanjang lagi sampai 28 Februari 2018.
Bagi tenaga kontrak yang dinyatakan memenuhi syarat, maka secepatnya akan ditandatangani surat perjanjian kerjanya, terhitung dari 1 Maret-31 Desember 2018. Kemudian data itu disampaikan ke BKD untuk di-SK-kan yang ditandatangani oleh Asisten Administrasi.
Sementara gaji para tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng tersebut yaitu Rp2.000.000-Rp2.500.000, sesuai dengan masa kerjanya dan pendidikannya.
Sedangkan bagi tenaga kotrak yang tidak memenuhi syarat, mereka masih masuk hingga 28 Februari 2018. Selanjutnya mereka akan keluar dan terkait fasilitas dan aset yang dikuasai, milik daerah harus dikembalikan. dkw