JAKARTA/tabengan.co.id – Tanggal 28 Februari 2018 merupakan batas akhir registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ahmad M Ramli menyampaikan, sampai dengan pukul 12.52 WIB, sebanyak 305.782.219 SIM card telah berhasil teregistrasi.
Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah pelanggan Telkomsel sekitar 142 juta, Indosat 101 juta, XL Axiata 42 juta, Smartfren 13 juta, Tri 5,8 juta, dan Sampoerna Net1 sekitar 900.000-an SIM card. Saat ini total pelanggan prabayar mencapai 376 juta.
Untuk pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, Ramli mengatakan mulai 1 Maret 2018 juga akan dilakukan pemblokiran secara bertahap.
Pertama-tama yang akan diblokir adalah layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat (SMS) keluar.
Namun apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk dan menerima layanan pesan singkat.
“Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Namun pemblokiran ini tidak mencakup layanan internet,” tutur Ramli.
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Ramli juga menegaskan bahwa selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan tetap dapat melakukan registrasi ulang, dan layanan yang diblokir sebagian tersebut bisa aktif kembali.
“Untuk yang sudah memasukkan nomor NIK dan Kartu Keluarga secara benar, namun tetap juga gagal registrasi, disarankan untuk mendatangi kantor Dukcapil untuk melakukan sinkronisasi data,” pesan Ramli. b-com