KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Setelah sekian lama melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan kegiatan proyek pembuatan pasar tradisional Blok R dan mendapatkan pelimpahan berkas perkaranya dari penyidik Polres Kapuas, akhirnya Pidana Khusus Kejari Kapuas mengeksekusi 2 orang tersangkanya, Kamis (1/3).
Kedua tersangka yaitu Ari Warnasari, selaku Wakil Direktur CV Berindo Mitra Karya Pusat Palangka Raya, dan Nor Bandriah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kapuas.
Menurut Kepala Kejari Kapuas Khomaidi SH melalui Kasi Pidsus Syahrul SH, kedua wanita itu diamankan akibat telah lalai pada saat melaksanakan pekerjaan pembangunan Pasar Blok R tersebut sebagaimana speck yang telah disepakati, sehingga Negara dirugikan kurang lebih Rp190 juta.
Setelah melakukan pemeriksaan di Kejari Kapuas, selanjutnya kedua tersangka diperiksa juga kesehatannya, dan hasilnya dinyatakan sehat.
“Oleh karena itu kita langsung melakukan penahanan kepada kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kapuas,” kata Syahrul.
Syahrul menjelaskan, kegiatan pelaksanaan proyek yang menjerat keduanya berasal dari dana APBN yaitu dari Kementerian Perdagangan RI dengan total pagi sebesar Rp2,5 miliar.
Selanjutnya atas kesepakatan dari penyedia barang dan jasa jumlahnya menjadi sebesar Rp2,4 miliar. Pelaksanaan proyek pada tahun 2011 lalu.
Sementara penetapan status tersangka sudah ditetapkan sejak tahun 2016 lalu. Kenapa prosesnya agak lama dan baru dilakukan eksekusi? Menurut Syahrul karena adanya perhitungan mengenai kerugian Negara.
Ditegaskan juga bahwa kemungkinan ada keterlibatan tersangka lainnya. ”Tunggu saja lah, yang pasti dalam pengembangan kita memang masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya. c-yul