PALANGKA RAYA/tabengan.com – Terdakwa perkara penipuan arisan online, Dewi Lestari (20) dan Lailatul Janah alias Laila (22), divonis penjara 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (6/3).
Putusan Majelis Hakim hanya separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Een H Baboe yang menuntut pidana penjara 3 tahun.
Arisan ini melibatkan juga putri seorang pejabat Kalteng, Sarifah Jamilah alias Juwita.
Kasus berawal saat Laila melihat broadcast message tentang arisan dalam BlackBerry Messenger (BBM) dari Juwita, putri seorang wakil kepala daerah di Kalteng. Dalam percakapan, Juwita menyebut arisan tersebut diselenggarakan seseorang dari Banjarmasin Kalsel.
Laila lalu menawarkan diri untuk menjualkan arisan tersebut. Juwita menerima permintaan Laila dan menyuruhnya mengirimkan uang ke Dewi Lestari yang nomor rekeningnya diberikan oleh Juwita. Laila lalu mengiklankan arisan tersebut ke semua kontak dalam BBM-nya melalui broadcast message.
“Penawaran arisan liwar mantap dan gila keuntungannya,” buka Laila dalam iklannya. Caranya, dia menawarkan member untuk membeli arisan Rp900.000 akan mendapat Rp1,1 juta, membeli Rp1 juta akan mendapat Rp2,3 juta, membeli Rp2,2 juta akan mendapat 2,8 juta, membeli Rp4 juta akan mendapat Rp5 juta dan membeli Rp4,7 juta akan mendapat Rp6 juta.
Awalnya arisan berjalan lancar, namun pada bulan Juni 2017 mulai tersendat dan para peserta arisan mempertanyakan keuntungan dan modal yang mereka tanam. Merasa tidak ada kejelasan, akhirnya peserta arisan melaporkan kasus penjualan arisan ini kepada pihak kepolisian. Sebanyak 10 korban mengadu telah merugi dengan total sebesar Rp551,4 juta.
Dalam persidangan sebelumnya, Juwita mengakui mencari member dan menyuruh uang dikirimkan kepada Dewi. Juwita mengaku tidak ada niat melakukan tindakan yang merugikan orang lain dan hanya sebagai upaya mencari penghasilan semata. Saat dipertanyakan, Dewi menyatakan mengumpulkan uang dari member sebelum disetorkan kembali pada Juwita. dre