Polisi Ringkus Pencuri Motor Penyadap Karet

SAMPIT/tabengan.co.id – Aparat Polsek Kotabesi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yaitu Samsudi (28) danseorang yang diduga sebagai penadah yaitu JS (21), Rabu (7/3) sore. Pelaku Samsudi diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru Nopol KH 4392 FT milik Samsul (43). Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Kotabesi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Kotabesi Iptu Afif Hasan mengumgkapkan, peristiwa ini bermula saat korban yang merupakan warga Desa Bejarum Kecamatan Kotabesi berangkat ke kebun untuk menyadap karet, Selasa (6/3) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu korban memarkir kendaraanya di pinggir jalan kebun dengan dikunci stang. “Selanjutnya korban masuk ke kebunnya. Setelah itu korban tidak jadi menyadap karet, lalu sekira jam 05.00 WIB korban kembali dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang diambil orang lain. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabesi,” terang Kapolsek, Rabu (7/3).

Setelah menerima laporan tersebut, aparat Polsek Kotabesi langsung bergerak untuk melacak sepeda motor korban dan juga pelakunya. “Pada hari Rabu, sekitar pukul 12.00 WIB kami mendapat informasi bahwa sepeda motor korban ada di daerah Desa Patai,” terangnya.

Kemudian tim bergerak dipimpin Kapolsek Kotabesi menuju Desa Patai. Pada saat kami melewati Simpang Waru, petugas melihat sepeda motor milik korban yaitu Yamaha Jupiter MX warna biru tersebut sedang berada di sebuah bengkel. Tim kemudian mengamankan sepeda motor tersebut yang ternyata sudah dimiliki oleh JS.

“Setelah dikembangkan, JS ternyata baru saja membeli sepeda motor tersebut dari S alias A dengan harga Rp2.000.000. Kemudian kami mengejar S, saat kami dalam perjalanan, kami melihat S sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tjilik Riwut arah Sampit sebelum Simpang Waru Desa Pelantaran. Setelah itu S berhasil diamankan,” ungkapnya.

Dari tangan Samsudi, polisi mengamankan barang bukti berupa dompet kulit warna coklat yang berisikan uang tunai sebanyak Rp1.936.000. Kemudian kunci T milik pelaku yang digunakan untuk mencongkel kunci sepeda motor milik korban. Samsuri dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana. Sedangkan dari tangan JS, diamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru. JS dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

“Dari pengakuan S, dia sudah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, namun baru kali ini ditangkap,” jelas Afif.c-arb