PALANGKA RAYA – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan menyampaikan bahwa status kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang sempat dinonaktifkan per 1 Oktober 2021 dapat diaktifkan kembali.
Menurut informasi yang disampaikan Masrur, penonaktifan peserta PBI-JK tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Berdasarkan keputusan tersebut maka BPJS Kesehatan melakukan tindaklanjut dengan melakukan perubahan peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah.
“Adanya peserta JKN-KIS yang statusnya non aktif per 1 Oktober 2021 ini adalah efek dari perubahan peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan SK Menteri Sosial tersebut. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dapat melakukan pengecekan kepesertaannya secara berkala untuk memastikan bahwa status kepesertaannya masih aktif, caranya bisa melalui berbagai kanaal layanan yang sudah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Misal melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, Chat Assistant JKN (Chika), bisa juga melalui layanan Pandawa atau bahkan datang ke Kantor BPJS Kesehatan,” ungkap Masrur.
Masrur juga berharap masayarakat yang saat ini status kepesertaannya non aktif akibat adanya Keputusan Menteri Sosial tersebut tidak perlu khawatir. Ia mengatakan bahwa masyarakat dapat melakukan pengaktifan kembali status kepesertaanya dengan cara melaporkan kepada dinas sosial setempat.
“Masyarakat jangan khawatir karena kepesertaanya masih bisa dilakukan re-aktivasi sebagai peserta PBI-JK. Caranya adalah dengan melaporkan data kepesertaanya kepada Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP Elektronik,” jelas Masrur. Humas BPJS Kesehatan/red